Sampang (Antara Jatim) - Dua partai politik baru di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dipastikan tidak akan ikut pemilihan umum (pemilu) 2019 karena tidak melengkap berkas administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurut Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, kedua partai itu adalah Partai Idaman dan Partai Rakyat.
"Sesuai ketentuan, apabila hingga batas akhir pendaftaran belum melengkapi berkas maka secara otomatis gagal," katanya, Selasa.
KPU Sampang juga telah memperpanjang masa pendaftaran selama 1 x 24 jam, akan tetapi di saat masa perpanjangan kedua parpol itu tak juga melengkapi berkasnya.
Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan pengurus dua parpol tersebut melalui telepon, tetapi tidak ada tanggapan.
Padahal, kata Syamsul, di daerah lain kedua parpol itu sudah menyerahkan berkas pendaftaran parpol peserta pemilu.
Namun demikian, KPU Sampang tidak mempunyai wewenang memutuskan parpol ikut atau tidak menjadi peserta pemilu 2019 karena keputusan mutlak menjadi ranah KPU Pusat.
Sesuai aturan, pendaftaran parpol peserta pemilu dinyatakan lengkap syarat keanggotaannya terpenuhi baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan.
"Parpol peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 75 persen di seluruh provinsi, kota/kabupaten, dan 50 persen di kecamatan," ujar Syamsul.
KPU Sampang saat ini tengah melakukan penelitian berkas administrasi parpol hingga 15 November 2017. Kemudian tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017, merupakan waktu bagi pengurus parpol untuk memperbaiki dokumen jika diketahui ada kesalahan dan kekurangan. (*)