Madiun, 11/10 (Antara Jatim) - Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Tahun 2018 karena belum melakukan perekaman data KTP elektronik sesuai aturan.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun mencatat, jumlah TKI yang belum melakukan perekaman data mencapai 6.626 orang.
"Hal itu karena yang bersangkutan masih bekerja di luar negeri. Sehingga belum dapat melakukan perekaman," ujar Kepala Bidang Kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Madiun Achmad Romadhon kepada wartawan di Madiun, Rabu.
Pihak Dispendukcapil mengaku mengalami kesulitan guna mendeteksi ribuan TKI tersebut. Karena belum melakukan perekaman, mereka terancam tidak memiliki hak pilih pada Pilkada Kabupaten Madiun dan Pilkada Jatim 2018.
Untuk itu, pihak dispendukcapil akan intensif melakukan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan KPU setempat guna memverifikasi data TKI tersebut.
Selain itu, dispendukcapil juga gencar melakukan sosialisasi tentang perekaman data KTP elektronik agar warga Kabupaten Madiun yang belum segera melakukan perekaman.
"Sosialisasi terlebih dilakukan di daerah kantong TKI, di antaranya di Kecamatan Geger, Dolopo, Kebonsari, dan Wungu," kata dia.
Sementara, data dispendukcapil mencatat, jumlah penduduk wajib rekam KTP elektronik sampai dengan September 2017 mencapai 528.873 orang.
Dari jumlah 528.873 wajib KTP tersebut, terdapat data meninggal dunia sebanyak 1.534 orang, data warga pindah merantau sebanyak 1.418 orang, data belum perekaman yang menjadi TKI sebanyak 6.626 orang, serta sisa warga belum melakukan perekaman sebanyak 588 orang.
Sedangkan jumlah KTP elektronik yang sudah tercetak mencapai sebanyak 500.000 keping, sisanya masih menunggu blangko dari pusat. (*)