Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden 107/P tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 tanggal 6 September 2017.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Presiden Joko Widodo memimpin pengucapan sumpah jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono dan KGPAA Paku Alam X.
Tampak hadir sejumlah pejabat negara seperti Ketua DPD Oesman Sapta Oedang, Menteri Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta para anggota DPRD DIY.
Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X telah ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022 melalui rapat paripurna istimewa DPRD DIY pada 2 Agustus 2017. Mekanisme penetapan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X periode 2012-2017 berakhir pada 10 Oktober 2017. Pada tahun 2012 lalu pelantikan dilakukan di Gedung Agung Yogyakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelum pelantikan dilakukan kirab kenegaraan di lingkungan istana kepresidenan.(*)
Video oleh Desca Lidya