Malang (Antara Jatim) - Sedikitnya 29 tempat pemungutan suara (TPS) berkategori rawan yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang pada 2018, baik zona rawan 1 maupun 2 akan diberi tanda merah dan kuning.
Kapolres Kota Malang AKBP Hoirudin Hasibuan, Jumat mengemukakan pihaknya telah memetakan lokasi TPS menjadi tiga zona, yakni zona aman, zona rawan 1 dan rawan 2, sehingga tingkat dan teknis pengamanannya berbeda, disesuaikan dengan tingkat kerawanan masing-masing TPS.
"Untuk zona aman, setiap personel kepolisian akan mengendalikan dan memantau tiga titik TPS, zona rawan 1 setiap personel memegang dua titik TPS, dan rawan 2 akan dijaga masing-masing satu personel. Ada 27 TPS yang berkategori rawan 1 dan 2 TPS rawan 2," ujarnya di Malang, Jawa Timur.
Ia menerangkan untuk zona rawan 1 akan diberi tanda kuning dan rawan 2 diberi tanda merah. Untuk mengamankan TPS yang berjumlah sekitar 1.400 itu, kepolisian akan menurunkan dua per tiga dari jumlah personel yang ada atau sekitar 700 personel yang akan dibantu oleh TNI maupun Linmas dan Brimob.
Pengamanan pilkada, lanjutnya, tidak hanya dilakukan pada saat pencoblosan, namun mulai proses (tahapan) pilkada juga tetap dilakukan, seperti pendaftaran, masa kampanye, penghitungan suara hingga penetapan pemenang pasangan calon.
Menurut Kapolresta, antisipasi terhadap kerawanan dilakukan karena kemungkinan adanya kerusuhan pada momen pilkada bisa saja terjadi, baik pada saat pencoblosan, pengiriman surat suara, pendaftaran, dan deklarasi calon, maupun waktu rekapitulasi suara.
Selain itu, lanjutnya, saat kampanye, apalagi jika ada konvoi. "Kami imbau para pendukung masing-masing pasangan calon tidak berkonvoi untuk menghindari gesekan antarpendukung," ujarnya.
Senada dengan Kapolresta Malang, Ketua KPU Kota Malang Zainuddin mengatakan pemetaan TPS rawan berdasarkan tahapan pilkada. Dan, berdasarkan hasil pemetaan sementara, saat ini sudah ada beberapa TPS yang tergolong rawan.
"Dalam tahapan pun sudah ada potensi rawan, yakni pada saat pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, serta debat publik. Sebab, pada masa tahapan tersebut ada massa yang memberikan dukungan pada masing-masing calon. Kehadiran massa pendukung ini yang harus diwaspadai," katanya.
Jumlah TPS pada Pilkada Kota Malang 2013 sebanyak 1.200, sedangkan Pilkada 2018 bertambah sekitar 200 TPS menjadi 1.400 TPS. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) pada 2013 sekitar 600 ribu pemilih.(*)