Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan seorang provokator yang diduga mengerahkan massa bonek, julukan suporter Persebaya, yang memicu terjadinya bentrokan dengan anggota perguruan silat Persaudaraan Satu Hati Terate (PSHT) pada Minggu (1/10) dini hari.
"Sudah kami amankan dan nantinya akan mengarah menjadi tersangka," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia menjelaskan seseorang yang diyakini sebagai provokator ini mengumpulkan massa bonek melalui pesan yang ditulis media sosial pada Sabtu (30/9) malam, usai terjadi persinggungan dengan sejumlah anggota PSHT di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya, setelah laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC, sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat dari provokasi itu, menurut Iqbal, massa bonek berkumpul dan melakukan penghadangan sehingga terjadi pembakaran sebuah unit sepeda motor di Jalan Balongsari Surabaya, pada sekitar pukul 00.30 WIB, yang mengakibatkan dua korban dari kubu PSHT tewas, yaitu Eko Tristanto (23) dan Anis (20), keduanya warga Bojonegoro, Jawa Timur.
Provokasi yang menyebabkan massa bonek berkumpul dan melakukan tindak kekerasan itu, menurut Iqbal, tergolong sebagai ujaran kebencian.
"Bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2," katanya.
Gara-gara ujaran kebencian inilah, menurut Iqbal, dua nyawa melayang.
"Barang bukti sudah cukup untuk menaikkan status tersangka. Insyaallah besok akan kami rilis," ucapnya.
Sementara ini Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrokan massa bonek yang menewaskan dua anggota perguruan silat PSHT.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, usia 24 tahun, warga Jalan Pogot Surabaya, dan MS, usia 19 tahun, warga Jalan Balongsari Surabaya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan penyelidikan sampai semua tersangka tertangkap," ujar Iqbal, menambahkan. (*)