Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat merilis ungkap kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan dari penggerebekan itu, polisi mengamankan bahan baku merkuri, yakni batu cinnabar sebanyak 9,7 ton didapatkan tersangka dari lokasi penambangan di Desa Ihaluhu, Seram Barat, Maluku. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian dari pimpinan di Mabes Polri dan Menkopolhukam.
"Oleh tersangka, batu cinnabar ini diolah di tempat produksinya, yakni di Tuban. Selanjutnya batu cinnabar diolah atau dibakar dan dicampur dengan batu gamping serta serbuk besi, sehingga menghasilkan merkuri atau air raksa," kata dia.
Untuk bahan campuran seperti batu gamping dan serbuk besi, kata Machfud, tersangka mendapatkannya dengan mudah di Jatim. Setelah menjadi merkuri, tersangka menjual hasil olahannya ini ke daerah-daerah penghasil emas. Pemasaran merkuri ini di antaranya di wilayah Ambon dan Kalimantan.
"Keuntungannya dalam perdagangan ini cukup lumayan, dengan modal Rp 600 juta, tersangka bisa mendapatkan hasil atau keuntungan hingga Rp 1,2 miliar," ujar Machfud.
Kapolda menegaskan, markuri ini masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) serta dapat merusak lingkungan dan manusia. Saat ditanya terkait lama beroperasi dari bisnis ini, Machfud mengaku, tersangka mangatakan baru pertama kali melakukan bisnis ini. Namun penyidik akan melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini.
"Selain mudah mendapatkan bahan baku pembuatan merkuri, tersangka juga berpikiran di Jatim merupakan tempat aman untuk memproduksi merkuri. Padahal sudah jelas bahwa merkuri masuk kategori B3," kata dia.
Selain 1.700 kilogram merkuri, barang bukti yang diamankan polisi antara lain 90 tabung suling, satu unit mesin penggiling batu cinnabar, empat karung berisi batu kapur, 13 karung berisi serbuk besi, 65 karung ampas atau limbah pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2). Pasal 1 dan 3 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuiuh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)
Video oleh Willy Irawan