Penghapusan data warga yang meninggal baru bisa berjalan sekitar setahun.
Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Jawa Timur, menghapus data warga di daerah setempat yang meninggal dunia dengan memanfaatkan aplikasi penghapusan data dengan sistem elektronik dari Kementerian Dalam Negeri.

"Penghapusan data warga yang meninggal baru bisa berjalan sekitar setahun," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto, di Bojonegoro, Rabu.

Bahkan, lanjut dia, dispendukcapil juga mengirimkan aplikasi penghapusan data dengan sistem elektronik ke seluruh kecamatan.

"Penghapusan data warga yang meninggal sekarang di kantor kecamatan, sedangkan di dispendukcapil hanya mendata jumlah warga meninggal dunia yang sudah dihapus dari data kependudukan," ucapnya menjelaskan.

Ia menyebutkan berdasarkan data yang diterima bahwa penghapusan data warga meninggal dunia pada Januari sebanyak392  orang, Pebruari 394  orang, Maret 547  orang, April 347 Orang, Mei 493  orang, Juni  567 orang, Juli 315  orang, dan Agustus 701  orang.

"Data September belum masuk. Yang jelas penghapusan data terus berjalan begitu ada warga yang dilaporkan meninggal dunia," ucapnya.

Sesuai prosedur, lanjut dia, data yang meninggal dunia itu berdasarkan surat keterangan dari RT kemudian disampaikan kepada kepala desa dan ke kecamatan.

"Sekarang dari kecamatan dilaporkan ke dispendukcapil. Tidak seperti sebelumnya kecamatan tidak selalu melaporkan data kependudukan warga yang meninggal dunia." ucapnya.

Meski ada penghapusan data kependudukan warga meninggal dunia, katanya, ada kecenderungan warga enggan menghapus data keluarganya yang meninggal dunia di dalam kartu keluarga (KK).

"Kebanyakan warga enggan menghapus nama keluarganya yang sudah meninggal dunia dalam daftar KK, karena tidak tega," ucapnya.

Ia  memperkirakan warga di daerahnya yang masih mencantumkan keluarganya yang meninggal dunia di dalam KK mencapai 14.000 penduduk.

Namun, menurut dia, KK itu tetap harus diganti ketika ada warga yang memanfaatkan KK untuk mengurus berbagai masalah kependudukan, misalnya, untuk mengurus waris.

"Ya KK itu harus diganti dengan KK baru," ucapnya menambahkan.

Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, sebelumnya, mengatakan KPU akan memanfaatkan data KTP elektronik untuk menetapkan pemilih tetap dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar secara serentak di Jawa Timur, pada 27 Juni 2018. (*)





Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026