Pamekasan (Antara Jatim) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa dua warga terkait kasus kebakaran tebu di Kelurahan Lawangan Daja, Senin pagi.
"Warga yang kami periksa merupakan warga sekitar lokasi kejadian yang mengetahui langsung kejadian kebakaran lahan tebu tersebut," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Sarpan kepada Antara per telepon, Senin malam.
Kedua orang itu diperiksa karena selain mengetahui secara langsung kebakaran lahan tebu tersebut, kata Sarpan, mereka juga yang menjadi penyebab lahan terbakar.
"Hasil pemeriksaan kami, kedua orang warga ini yang semula membakar sampah hingga menyebabkan api menjalar ke lahan tebu itu," katanya tanpa menyebutkan nama dua warga itu.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, lokasi lahan tebu milik PTPN 11 yang terbakar itu seluas 1 hektare.
Keduanya hendak membakar tumpukan sampah yang terletak bersebelahan dengan lahan tebu.
"Karena angin bertiup kencang dan banyak daun tebu yang mulai mengering, api lalu menjalar ke lahan tebu itu," ujarnya.
Menurut dia, kasus kebakaran itu murni kecelakaan, bukan karena unsur kesengajaan.
"Kami tidak menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan kedua orang warga yang kami periksa itu. Jadi, murni kecelakaan," kata Sarpan, menerangkan.
Kasus kebakaran lahan tebu di Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu sempat membuat warga sekitar panik.
Namun, berkat kesigapan petugas dari tim gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), polisi, TNI, dan Satpol PP Pemkab Pamekasan, api berhasil dipadamkan sehingga tidak sampai merambat ke rumah-rumah warga. (*)