Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa,
menyegel sebuah bangunan hotel yang direhab total pemiliknya karena
belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Proses penyegelan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB tanpa
perlawanan dari pihak pelaksana proyek maupun pemilik usaha, namun
seorang pengawas lapangan sempat mempertanyakan surat perintah
penyegelan oleh pihak satpol.
"Tindakan ini merupakan lanjutan dari sidak (inspeksi mendadak)
yang dilakukan Komisi C DPRD Tulungagung kemarin (Senin, 28/8)," kata
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung Kustoyo dikonfirmasi usai
penyegelan.
Dalam dialog antara perwakilan manajemen hotel dengan jajaran satpol PP, surat perintah penyegelan belum dibawa.
Pihak satpol PP yang didampingi petugas dari Dinas Pelayanan Modal
Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Tulungagung berjanji untuk segera
menyusulkan surat perintah penyegelan dimaksud.
"Nanti setelah ini segera kami susulkan, tunggu saja akan ada
petugas kami yang membawanya," kata Kustoyo kepada pengawas lapangan
pembangunan Hotel Srabah, Bayu Santoso.
Hotel Srabah yang disegel terletak di Desa Pucangan, Kecamatan
Kauman. Hotel ini sebenarnya hotel lama, milik pengusaha asal Kediri
dengan grup usahanya, "Triple S".
Namun seiring persaingan di sektor jasa perhotelan di Tulungagung,
Hotel Srabah yang sebelumnya didesain satu lantai itu kemudian direhab
total menjadi lima lantai dengan 88 kamar.
"Masalahnya perubahan konstruksi hotel dari satu lantai menjadi
lima lantai ini seharusnya diikuti dulu dengan kelengkapan persyaratan
administratif, salah satunya yang utama adalah IMB," kaya Kustoyo.
Menurut Kustoyo, satpol PP telah tiga kali memperingatkan masalah
IMB tersebut kepada manajemen hotel milik Triple S tersebut, namun
rupanya tidak diindahkan sehingga pada Senin (28/8) bangunan di kawasan
taman rekreasi keluarga "Jamboo Land" tersebut.
Dikonfirmasi, pengawas lapangan proyek pembangunan hotel Srabah,
Bayu Santoso mengatakan proses perizinan saat ini sedang diajukan ke
BPMPT Tulungagung dan dinas terkait.
Soal pembangunan yang sudah berlangsung hingga sekarang mencapai 70
persen, Bayu mengaku tidak tahu-menahu soal kewajiban pengajuan ulang
IMB.
"Setahu saya bangunan hotel Srabah sebelumnya sudah mengantongi
IMB, dan sekarang direnovasi. Maaf, kami hanya pelaksana proyek, untuk
pengurusan izin merupakan kewenangan pimpinan," katanya.
Dengan berhentinya pekerjaan konstruksi ini diperkirakan
penyelesaian pembangunan hotel yang direncanakan mengoperasikan 88 kamar
dengan berbagai jenis kelas kamar akan molor dari jadwal yang
direncanakan tahun 2018 selesai. (*)
Ilegal, Hotel Srabah Tulungagung Disegel
Selasa, 29 Agustus 2017 19:32 WIB
"Masalahnya perubahan konstruksi hotel dari satu lantai menjadi lima lantai ini seharusnya diikuti dulu dengan kelengkapan persyaratan administratif, salah satunya yang utama adalah IMB," kaya Kustoyo.