Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, menyegel sebuah bangunan hotel yang direhab total pemiliknya karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Proses penyegelan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan dari pihak pelaksana proyek maupun pemilik usaha, namun seorang pengawas lapangan sempat mempertanyakan surat perintah penyegelan oleh pihak satpol.
"Tindakan ini merupakan lanjutan dari sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Komisi C DPRD Tulungagung kemarin (Senin, 28/8)," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung Kustoyo dikonfirmasi usai penyegelan.
Dalam dialog antara perwakilan manajemen hotel dengan jajaran satpol PP, surat perintah penyegelan belum dibawa.
Pihak satpol PP yang didampingi petugas dari Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Tulungagung berjanji untuk segera menyusulkan surat perintah penyegelan dimaksud.
"Nanti setelah ini segera kami susulkan, tunggu saja akan ada petugas kami yang membawanya," kata Kustoyo kepada pengawas lapangan pembangunan Hotel Srabah, Bayu Santoso.
Hotel Srabah yang disegel terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman. Hotel ini sebenarnya hotel lama, milik pengusaha asal Kediri dengan grup usahanya, "Triple S".
Namun seiring persaingan di sektor jasa perhotelan di Tulungagung, Hotel Srabah yang sebelumnya didesain satu lantai itu kemudian direhab total menjadi lima lantai dengan 88 kamar.
"Masalahnya perubahan konstruksi hotel dari satu lantai menjadi lima lantai ini seharusnya diikuti dulu dengan kelengkapan persyaratan administratif, salah satunya yang utama adalah IMB," kaya Kustoyo.
Menurut Kustoyo, satpol PP telah tiga kali memperingatkan masalah IMB tersebut kepada manajemen hotel milik Triple S tersebut, namun rupanya tidak diindahkan sehingga pada Senin (28/8) bangunan di kawasan taman rekreasi keluarga "Jamboo Land" tersebut.
Dikonfirmasi, pengawas lapangan proyek pembangunan hotel Srabah, Bayu Santoso mengatakan proses perizinan saat ini sedang diajukan ke BPMPT Tulungagung dan dinas terkait.
Soal pembangunan yang sudah berlangsung hingga sekarang mencapai 70 persen, Bayu mengaku tidak tahu-menahu soal kewajiban pengajuan ulang IMB.
"Setahu saya bangunan hotel Srabah sebelumnya sudah mengantongi IMB, dan sekarang direnovasi. Maaf, kami hanya pelaksana proyek, untuk pengurusan izin merupakan kewenangan pimpinan," katanya.
Dengan berhentinya pekerjaan konstruksi ini diperkirakan penyelesaian pembangunan hotel yang direncanakan mengoperasikan 88 kamar dengan berbagai jenis kelas kamar akan molor dari jadwal yang direncanakan tahun 2018 selesai. (*)