Tulungagung (Antara Jatim) - Pembangunan Hotel Srabah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga dilanjutkan sepihak meski izin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar dan Satpol PP setempat sempat melakukan penyegelan.
"Hingga saat ini segel belum dicabut, sehingga tidak boleh ada kegiatan (pembangunan)," kata Kabid Perizinan Jasa Non-usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Broto Susetyo di Tulungagung, Selasa.
Namun kenyataannya, aktivitas pekerjaan terpantau masih terus berlangsung. Kendati tidak melakukan pekerjaan berat, pekerja aktif bekerja di sekitar proyek Hotel Srabah yang sempat disidak Komisi C DPRD Tulungagung dan kemudian disegel Satpol PP Tulungagung itu.
"Tidak boleh ada segala bentuk pembangunan, hingga terbit IMB," katanya.
Terkait pengajuan perizinan itu sendiri, Broto mengatakan sampai saat ini masih dalam proses. Tim DPMPTSP masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tulungagung.
"Untuk IMB memang harus mengajukan baru, karena ada perubahan bentuk bangunan," katanya.
Ia menjekaskan, IMB Hotel Srabah yang lama hanya satu lantai, sedang permohonan baru diubah toal menjadi tujuh lantai.
Sementara izin masih dalam proses, bangunan sudah berdiri tujuh lantai. Karena itu tim teknis yang akan menilai bangunan yang sudah berdiri ini.
Jika nanti diniai spesifikasinya berbahaya, maka tidak menutup kemungkinan bangunan yang ada dirobohkan.
"Bisa saja bangunan yang sudah berdiri itu diambrukkan. Tujuannya untuk menyesuaikan spefisikasi sesuai Standar Nasional Indonesia," katanya.
Dikonfirmasi, penanggung jawab pembangunan Hotel Srabah Bayu Santoso mengatakan tidak ada pekerjaan proyek dilakukan.
Ia berdalih pekerja sebatas melakukan pembersihan. "Atau mungkin orang yang akan istirahat," kata Bayu.
Bukan kali ini saja pembangunan Hotel Srabah diam-diam dilanjutkan.
Pada 31 Agustus, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas. Namun saat itu mereka masih kucing-kucingan, berusaha sembunyi saat akan difoto.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Subani Sirab geram saat tahu manajemen Hotel Srabah berbuat curang. Subani pun mengancam agar Hote Srabah dirobohkan. Sebab menajemen tidak menghormati sikap toleran pemerintah dan DPRD.
Soal IMB telah diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perda ini dijabarkan dengan Peraturan Bupati (perbup) nomor 6 tahun 2015.
Pada bab VI, pasal 28 ayat 2 huruf I diatur tentang sanksi administrasi.
Bagi bangunan yang dibangun tanpa mengantongi IMB, sanksinya adalah dibongkar.(*)
Disegel, Diam-diam Pembangunan Hotel Srabah Dilanjutkan
Selasa, 10 Oktober 2017 20:34 WIB