Sampang (Antara Jatim) - Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady menyatakan, salah seorang tersangka bandar narkoba pemilik sembilan kilogram sabu-sabu yang tertangkap di Banyuates, Kabupaten Sampang, Jumat (25/8) merupakan buronan Polda Jatim.
"Para tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba yang pernah digerebek Polda Jatim pada 2014," katanya di Sampang, Senin.
Menurut Arief, penangkapan tersangka dengan barang bukti sebanyak sembilan kilogram narkoba kali ini, merupakan yang terbesar se-Jawa Timur.
Oleh karenanya, kata dia, Polda Jatim memberikan atensi khusus pada Polres Sampang untuk segera mengungkap jaringan narkoba itu.
Kasat Narkoba menjelaskan, utusan Polda Jatim berencana akan meninjau secara langsung ke Mapolres Sampang pada 31 Agustus 2017.
Menurut Arif Kurniadi, kedua tersangka pemilik sabu-sabu yang ditangkap petugas di Jalan Raya Banyates, Sampang, Madura, Jawa Timur, itu masing-masing bernisial FS dan MR.
Dalam penangkapan itu, Tim Narkoba Polres Sampang berhasil menyita 11 kantong plastik putih berisi sabu.
Total berat barang haram itu seberat sembilan kilogram, berupa delapan kantong masing-masing berisi 1 kilogram, dan tiga kantong plastik berisi 250 gram sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady, tersangka yang baru ditangkap itu merupakan anggota jaringan internasional.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka saat itu akan mengantarkan sabu-sabu kepada pengedar di Kecamatan Sokobanah Sampang.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) junto Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)