Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto membidik pengemudi ojek dalam jaringan Go-Jek untuk menjadi peserta mengingat potensi kecelakaan kerja mereka saat bekerja cukup tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Suwondoko di Mojokerto, Senin mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para pengemudi ini bisa terlindungi saat mereka menjalankan aktivitasnya terutama saat mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
"Kami terus melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota pengemudi Go-Jek wilayah Mojokerto dan Jombang terkait dengan manfaat yang bisa diperoleh setelah menjadi peserta," ucapnya.
Ia mengemukakan, kegiatan ini dilakukan menyusul mulai beroperasinya layanan Go-Jek di wilayah Mojokerto dan Jombang pada awal bulan Agustus 2017.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pentingnya keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi Go-Jek.
"Seperti yang diketahui, pengemudi Go-Jek bekerja di jalan raya. Risiko mengalami kecelakaan lalu lintasnya tinggi, sehingga kami mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan. Para pengemudi Go-Jek ini dapat mengikuti program kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengemudi Go-Jek dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran minimum Rp16.800 per orang per bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Jika mengikuti Jaminan Hari Tua, iuran minimum yang dibayarkan per orang per bulan sebesar Rp36.800," katanya.
Menurutnya, sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini disambut baik oleh pengemudi Go-Jek dan pengemudi Go-Jek yang hadir langsung melakukan pendaftaran di tempat.
"Mayoritas pengemudi mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan sebagian juga mendaftar program Jaminan Hari Tua," katanya.
Dengan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi Go-Jek dapat lebih tenang dalam bekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan bagi pengemudi Go-Jek peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tanpa ada batas maksimal pembiayaan. Untuk Jaminan Kematian, ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 24 juta rupiah," katanya.
Ia mengatakan, jumlah pengemudi layanan antar jemput dalam jaringan Go-Jek di Mojokerto dan Jombang terus mengalami peningkatan.
"Sejak awal diluncurkan hingga pertengahan Agustus 2017, setidaknya terdapat 250 pengemudi. Diharapkan setelah sosialisasi dan pendaftaran awal tersebut, ke depan pengemudi Go-Jek akan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis pada awal pendaftaran mitra," katanya.(*)