Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan Hotel Platinum yang menempati bangunan cagar budaya di Jalan Tunjungan 11.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya tidak mau kecolongan setelah pembongkaran bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10.
"Kami telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tim cagar budaya dan pihak hotel platinum serta Pemkot Surabaya beberapa hari lalu. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP supaya proyek pembangunan itu dihentikan sementara," katanya.
Menurut dia, pihaknya meminta agar desain yang sudah direncanakan dalam pembangunan hotel platinum dikaji ulang dan tidak dilaksanakan dulu sampai ada desain yang benar-benar menggambarkan suasana tempo dulu. Kalau desain yang ditunjukkan dalam rapat dengar pendapat belum sempurna.
"Untuk itu perlu ada pendapat dari sejumlah pakar yang berkaitan dengan cagar budaya seperti arkeologi dan sejarah," ujarnya.
Diketahui luas bangunan cagar budaya yang akan dijadikan hotel Platinum sekitar 7.000 meter persegi. Bagian dalamnya sudah dibongkar, sedangkan bangunan luar yang nampak dari depan masih utuh. Bangunan yang masih utuh itu akan dipertahankan seperti yang digambarkan dalam desain.
PT Adhi Persada sebagai pihak pengelola bangunan hotel Platinum mengaku kalau pembongkaran itu sudah mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata Surabaya. (*)