Pamekasan (Antara Jatim) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur mengaku kesulitan mengembangkan kasus pembakaran orang yang terjadi pada 22 Mei 2017 di Desa Larangan Badung, Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Senin, yang menjadi kendala polisi, karena hampir semua warga yang diperiksa petugas mengaku tidak tahu.
"Tak oneng pak, kauleh tak orang. Jawabannya selalu begitu," ujar kapolres menirukan pernyataan warga dalam bahasa Madura.
"Artinya, tidak tahu pak, kami tidak tahu".
Jika seperti itu, sambung dia, maka penyidik sulit untuk bisa mengembangkan lebih lanjut penyidikan kasus itu.
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan warga di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan itu terjadi di sebuah lapangan bola di desa itu.
Korbannya bernama Kusno Hadi (40) warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sebelum dibakar, pencuri itu terlebih dahulu diikat tali pada kaki dan tangannya, lalu dibakar di sebuah lapangan.
Korban hendak melakukan pencurian di rumah warga bernama Mawi warga Dusun Badung Tengah, Desa `Larangan Badung, dan tertangkap warga kala itu juga. Kusno Hadi tidak diserahkan ke polisi, akan tetapi disiksa terlebih dahulu, sebelum akhirnya dibakar secara hidup-hidup hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Pihak keluarga Kusno sebenarnya tidak mempersoalkan kasus itu, dan dikabarkan sudah ada upaya damai antara warga pelaku pembakaran dengan keluarga Kusno.
"Damainya itu dalam kasus pencuriannya, tapi dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini tetap merupakan pelanggaran hukum," ujar kapolres.
Saat ini, polisi baru menetapkan sebanyak tiga orang tersangka pelaku pembakarang maling yang dilakukan secara beramai-ramai tersebut, termasuk Kepala Desa Larangan Badung Musyafak.
Sang kades ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan terjadinya tindakan tidak manusiawi warganya, yakni main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian, hingga dibakar secara hidup-hidup. (*)