Penyampaian perubahan Perda tentang RPJMD tersebut disampaikan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief dalam rapat paripurna nota pengantar Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RPJMD di ruang sidang utama DPRD Jember, Selasa.
"Terjadi perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah (OPD) dan urusan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga RPJMD perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan OPD dan terlibat sinergi pada sasaran program pembangunan," kata Wabup Jember A. Muqit Arief dalam penyampaian nota pengantar perubahan RPJMD di DPRD Jember.
Menurutnya penyesuaian tersebut juga dilakukan dalam rangka memperbarui data-data seperti data capaian, data keuangan, aturan dan metode, serta penggunaan istilah-istilah sebagai koreksi redaksional dalam RPJMD tersebut.
"Masukan DPRD Kabupaten Jember telah dikonsultasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur dan telah disesuaikan menjadi rancangan akhir perubahan RPJMD 2016 � 2021," tuturnya.
Akibat penyesuaian tersebut, lanjut dia, data-data tahun 2016 berubah status menjadi data sebagai bahan analisis dalam menentukan target lima tahun mendatang.
"Penambahan beberapa program baru juga dilakukan sebagai akibat terjadinya pengurangan, penambahan, penggabungan, dan pemisahan bidang dalam OPD yang mengalami perubahan tupoksi," katanya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Jember juga menyampaikan rumusan permasalahan yang menjadi salah satu pijakan penting dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan di Kabupaten Jember selama lima tahun.
"Terdapat permasalahan umum pembangunan yakni rendahnya daya saing SDM, melambatnya laju pertumbuhan ekonomi daerah, belum terpenuhinya pelayanan infrastruktur dasar, belum terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, dan belum terciptanya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, perubahan RPJMD menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Jember dalam lima tahun kedepan.(*)