Blitar (Antara Jatim) - Tiga orang pemuda yang statusnya masih pelajar terpaksa diperiksa petugas, karena diketahui melakukan aksi melempar batu kerikil ke kereta api yang sedang melaju.
"Jadi, telah terjadi perbuatan pelemparan pada Kereta Api Malioboro Ekspres dengan nomor Log CC 2017807," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Rabu.
Ia mengemukakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga pemuda yang melakukan pelemparan batu ke kereta api di Blitar tersebut.
Para pemuda yang juga masih pelajar itu antara lain AY (16) serta DH (16), warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, serta AP (15), warga Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Kapolres mengatakan, saat itu, KA Malioboro Ekspres dimasinisi oleh Miming Budiono (38). Kereta melintas dari Malang tujuan Yogyakarta-Jakarta. Kereta tersebut dilempar batu kerikil dan mengenai Masinis.
Korban, tambah dia, memberitahu Kepala Stasiun PT KAI di Kesamben, Kabupaten Blitar terkait dengan insiden tersebut. Setelah itu, bersama petugas Pos Pam PT KAI dan warga sekitar stasiun, akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pelemparan tersebut dan dibawa ke kantor Kepala Stasiun Kesamben kemudian dibawa ke kantor polisi.
Insiden pelemparan itu terjadi pada Selasa (4/7) malam, sekitar jam 19.30 WIB. Ketiga pelajar tersebut juga diketahui sedang mabuk. Mereka minum-minuman keras di barat Stasiun Kesamben.
Selain mabuk dan melempar kereta api dengan batu kerikil, bahkan mengenai masinis kereta api, mereka juga menumpuk kerikil di atas rel kereta api.
Para pelajar tesebut dimintai keterangan secara intensif oleh petugas terkait dengan aksi yang telah dilakukannya itu. Petugas juga memanggil orang tua para pelajar tersebut, sebab mereka masih di bawah umur.
"Tindakan petugas mendatangkan ketiga orangtua pelaku karena masih di bawah umur semua maupun memanggil pihak PT KAI," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolres juga diketahui tidak terjadi kerusakan / kerugian materiil serta tidak menimbulkan luka yang cukup serius, sehingga dengan pertimbangan tersebut dari PT KAI tidak melakukan tuntutan.
"Pelaku masih di bawah umur, orangtua pelaku kooperatif dan sanggup mendatangkan anaknya jika sewaktu-waktu diperlukan," ujarnya.
Setelah ada kepastian tidak ada penuntutan secara hukum, petugas pun membuat surat pernyataan yang isinya bahwa orangtua pelaku menghendaki anak-anaknya agar dilakukan pembinaan bahkan sampai dihukum.
Walaupun perkara tersebut tidak dilanjutkan, PT KAI tetap meminta orangtua maupun warga lain agar tidak melakukan aksi serupa. Selain bisa membahayakan diri sendiri, karena bermain di sekitar jalur kereta api, juga membahayakan orang lain, karena melakukan pelemparan benda keras ke arah kereta api, terlebih lagi kereta api sedang melaju. (*)