Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang perangkat desa berinisial PU (38) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri karena diketahui terlibat jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami mendapatkan informasi adanya perangkat yang terindikasi sebagai pengedar masuk ke Kota Kediri. Dan, setelah kami lakukan penyelidikan akirnya menangkap yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan yang bersangkutan ditangkap saat transaksi di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri. Perangkat di Dusun Krajan, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih itu tidak berkutik ketika petugas memeriksa barang bawaannya.
Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik kecil. Polisi langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita telepon seluler milik pelaku. Barang-barang itu menjadi barang bukti dan saat ini disimpan di kantor Polres Kediri Kota.
Kepada polisi, PU mengaku baru sekitar dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. Ia merasa frustasi, setelah terjadi masalah dalam rumah tangganya, sehingga memilih mengonsumsi barang terlarang itu.
PU mengaku awalnya ditawari teman, dan langsung dicobanya. Ia akhirnya menjadi ketagihan dan terus membeli. Namun, ia mengaku tidak setiap hari mengonsumsi barang terlarang itu, melainkan sekitar dua pekan sekali. Barang itu lebih banyak dikonsumsi ketimbang diedarkan.
"Awalnya diajak teman, mencobas sekali. Kalau akhir-akhir ini, dua pekan sekali," katanya.
Ia pun mengaku saat ini tidak begitu aktif masuk ke kantor. Terkadang, satu pekan sekali bahkan hingga dua pekan sekali ia pergi ke kantor. Ia beralasan, sebagai orang lapangan lebih banyak bekerja di lapangan.
Ia pun mengaku mengetahui orang yang memberinya sabu-sabu, namun tidak tahu rumahnya. Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapnya. Polisi juga memburu pelaku yang menyupali barang terlarang itu.
Polisi masih menahan PU. Ia terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)