Madiun ( (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Jawa Timur, telah mencairkan uang Rp15,353 miliar untuk pembayaran klaim asuransi kecelakaan yang terjadi di wilayah kerjanya selama periode Januari hingga 15 Juni 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Halomoan Harahap, di Madiun, Jumat mengatakan uang Rp15,353 miliar tersebut dikeluarkan untuk 1.454 korban kecelakaan.
"Klaim Rp15 miliar lebih tersebut telah dibayarkan ke 1.454 korban kecelakaan. Dari jumlah korban tersebut terdapat sebanyak 288 korban meninggal dunia dan sisanya luka-luka," ujar Halomoan kepada wartawan.
Adapun wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun meliputi eks-Kerisidenan Madiun,yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.
Menurut dia, besaran klaim masing-masing korban kecelakaan jika menurut peraturan yang lama, untuk klaim korban meninggal dunia dan cacat seumur hidup adalah maksimal Rp25 juta, sedangkan korban luka adalah Rp10 juta.
"Sedangkan menurut peraturan yang baru per tanggal 1 Juni 2017, terjadi kenaikan besaran klaim. Yakni untuk meninggal meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka sebesar Rp20 juta, dan cacat tetap atau seumur hidup sebesar Rp50 juta," kata dia.
Ia menjelaskan, kenaikan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sisi lain, kenaikan besaran klaim tersebut juga telah diatur pemerintah dalam rangka menghadapi mometum mudik dan balik Lebaran 2017. Sebab, mudik telah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia.
Terkait masih banyaknya korban kecelakaan, pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam berkendara di jalan terlebih saat mudik atau balik lebaran nanti. Diharapkan, para pengguna jalan memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.
"Imbauan itu, mengingat banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesalahan manusia. Seperti, tidak mematuhi aturan berlalu lintas, mengebut saat mengemudi kendaraan, dan melanggar marka jalan," katanya.
Data PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun mencatat, santunan paling banyak diberikan kepada korban ataupun ahli waris korban di Kabupaten Ngawi. Sisanya tersebar di wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Menghadapi musim mudik dan balik Lebaran tahun 2017, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun bekerja sama dengan instnasi terkait lainnya menyediakan pos pelayan mudik terpadu di jalur mudik Ngawi-Solo.
Di pos tersebut, Jasa Raharja bekerja sama dengan Pemda, kepolisian, dan BUMN lain untuk memberikan layanan jalur mudik dan balik lebaran yang lancar, aman, dan tertib. (*)