Probolinggo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menutup bangunan tambak udang di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan dan dua penambangan galian C di Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan dan Desa Satrean, Kecamatan Maron karena tidak berizin.
"Penutupan dilakukan karena ketiganya tidak memiliki izin resmi. Izin yang diperlukan masih belum ada, tetapi mereka sudah melakukan aktivitas, sehingga kami tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi di Probolinggo, Kamis.
Penutupan ketiga bangunan tersebut juga didampingi petugas dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami tidak serta merta melakukan penutupan terhadap bangunan tambak udang dan penambangan galian C, namun kami melakukan survei dan memeriksa kelengkapan perizinannya bersama tim terkait," tuturnya.
Ketiga pemilik bangunan itu tidak dapat menunjukkan izinnya, sehingga Satpol PP Probolinggo melakukan penutupan dengan memberinya garis kuning (yellow line) yang sudah dipasang petugas.
"Pemasangan 'yellow line' dilakukan selama izin aktivitasnya belum dimiliki dan secara periodik, personil Satpol PP akan melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan garis kuning tetap terpasang selama izinnya belum diproses," katanya.
Apabila garis kuning tersebut dibuka, lanjut dia, maka bisa berakibat tindak pidana dan ranahnya sudah masuk kepada aparat kepolisian.
Ia mengatakan penutupan itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tidak terganggu dan penutupan ketiga bangunan tidak berizin tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bahkan ketiganya tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"Biasanya akan banyak truk besar yang melintas di jalan desa untuk penambangan galian C dan lama kelamaan truk besar yang melebihi tonase itu akan membuat jalan desa cepat rusak," katanya.
Dwijoko berharap para pengelola tambak udang dan penambangan galian C menaati peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga masyarakat tidak tergangu dengan kegiatan tambak udang dan penambangan liar tersebut.
"Bukannya mau menghambat pembangunan, tetapi silahkan persyaratan perizinannya dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas," ujarnya.(*)
