Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar 46 mobil dinas merek Toyota Innova hitam yang disiapkan Pemerintah Kota Surabaya untuk anggota DPRD dengan sistem pinjam pakai terancam batal karena terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwidjono, di Surabaya, Jumat, mengatakan dalam PP 18/2017 yang diundangkan pada 2 Mei 2017 itu, anggota DPRD mendapat tunjangan transportasi yang digunakan untuk menyewa mobil.
"Di aturan itu disebutkan adanya penambahan tunjangan transportasi. Namun itu harus ada aturan lanjutan di peraturan menteri, apakah tunjangan transportasi itu bisa diberikan dalam bentuk uang atau tidak," katanya.
Dalam PP 18/2017 disebutkan pemerintah daerah tidak perlu lagi meminjamkan mobil dinas yang selama ini dipakai anggota DPRD. Sedangkan pada pasal 17 PP 18/2017 tersebut dijelaskan bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa setempat.
Begitu juga dengan biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan pemerintah daerah karena anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan perbaikan mobil yang disewa.
Menurut dia, jika ada tunjangan transportasi dalam bentuk uang, maka mobil yang sekarang ini dipakai harus dikembalikan semua. Selama ini, fasilitas mobil dinas bisa diberikan berdasarkan kemampuan daerah masing-masing.
"Kalau kemampuan anggaran bisa memberikan maka dewan boleh mendapatkan fasilitas tersebut. Namun di PP ini, tunjangan transportasi itu diberikan sejak diberikan sumpah. Saat diangkat sudah diberi mobil dinas atau belum, kalau belum maka tunjangan transportasi itu diberikan secara penuh sejak diangkat," katanya.
Jika ada aturan uang tunjangan transportasi dalam bentuk uang, lanjut dia, maka ini akan lebih baik. Ia secara pribadi memilih untuk tidak memilih fasilitas mobil mewah tersebut.
"Kami lebih santai seandainya ada ketentuan pemberian tunjangan transportasi dalam bentuk bukan mobil mewah tapi uang," kata Awi.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Aden Dharmawan. Ia menyebutkan aturan itu sudah berlaku untuk pemberian tunjangan transportasi.
"Tapi itu kan untuk anggota dewan, bukan untuk pimpinan," katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengaku bahwa sejumlah mobil yang diparkir di Taman Surya tersebut sampai saat ini belum ada plat nomornya.
Risma mengatakan, sebelum diberikan ke kalangan dewan, pihaknya akan menarik seluruh mobil dinas yang selama ini mereka gunakan. "Nanti yang lama ditarik," katanya.
Pembelian mobil dinas baru untuk kalangan dewan merupakan bagian dari peremajaan kendaraan. Pemerintah kota menilai mobil lama merek Kijang yang digunakan kalangan dewan sudah waktunya diganti karena sudah berumur 5 tahun. (*)