Surabaya (Antara Jatim) - Sekretariat DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti surat edaran dari Sekreataris Daerah (Sekda) Surabaya terkait pelarangan penggunaan mobil dinas bagi anggota dewan dengan mengirim surat ke tiap-tiap komisi dan fraksi.
"Kalau itu sudah menjadi aturan, ya, saya siap menaati peraturan yang dibuat pemkot," kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakariya kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Surat edaran Sekda Nomor 024/3127/436.3.2/2016 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah/2016 berbunyi setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan untuk keperluan pribadi selama libur Nasional pada 2-9 Juli 2016.
Seluruh kendaraan dinas roda empat diharapkan dikumpulkan di Taman Surya dan Jalan Jimerto pada Jumat (1/7) mulai pukul 15.00 WIB-18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional seperti ambulans, mobil patroli, bus, kendaraan operasional dinas untuk pelayanan masyarakat. Kendaraan dapat dikembalikan pada 10 Juli 2016.
Zakariya mengatakan jika diperkenankan untuk mobil dinas anggota dewan dikumpulkan di halaman gedung DPRD Surabaya mengingat Taman Surya seperti tahun-tahun sebelumnya selalu penuh dengan kendaraan roda empat.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan sudah menjadi kebiasaan setiap tahun bahwa kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan saat Lebaran. Oleh karena itu kalau sebelumnya ada kelonggaran boleh dibawa pulang, tapi tidak boleh dikeluaran saat Lebaran.
"Secara administrasi tidak ada sanksi. Tapi kalau ketahuan media akan jadi pemberitaan," katanya.
Saat ditanya apakah ada imbauan kepada anggota dewan, Armuji mengatakan tidak ada karena yang mempunyai kewenangan mengimbau adalah Pemkot Surabaya.
"Pemkot kan sudah mengimbau. Ini karena mobil dinas yang dipakai anggota dewan merupakan pinjam pakai. Jadi keweangan itu ada di Pemkot. Ya terserah saja," katanya. (*)
Mobil Dinas Anggota DPRD Surabaya Dilarang Buat Lebaran
Selasa, 28 Juni 2016 20:54 WIB
Kalau itu sudah menjadi aturan, ya, saya siap menaati peraturan yang dibuat pemkot,