Surabaya (Antara Jatim) - Semua anggota DPRD Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk digunakan saat mudik Lebaran sebagaimana instruksi dari Wali Kota Surabaya. "Baru saja, kami dapat surat dari wali kota yang isinya agar tidak mengunakan kendaraan dinas. Tapi saya tidak hafal nomer suratnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Surabaya Siti Cholifah saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Kamis. Menurut dia, tidak hanya anggota dewan yang dilarang melainkan juga semua pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Surabaya yang selama ini memakai mobil dinas. Ia mengatakan dalam surat tersebut semua kendaraan dinas pelat merah harus diparkir di Taman Surya Pemkot Surabaya selama libur Lebaran. Saat ditanya soal sanksi jika ada anggota DPRD Surabaya yang tetap nekat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran, Cholifah mengatakan bahwa soal sanksi bukan wewenangnya. "Lebih baik tanya langsung ke pak Ketua DPRD Surabaya kerena surat itu didisposisikan ke ketua," katanya. Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya saat ditanya soal larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kendaraan dinas, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis penggunaan mobil dinas dari Pemprov Jatim. "Kita masih menunggu juknis pemprov. Kalau dilarang ya kita patuhi," katanya. Menurut dia, semula dibolehkannya mobil dinas dipakai saat mudik Lebaran karena segala biaya operasional ditanggung oleh pemegang kendaraan. Selain itu, lanjut dia, bukan hanya masalah digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan juga untuk keamanan dari mobil dinas itu sendiri. "Kita tidak punya lahan parkir yang aman dan luas. Jika diparkir di Balai Kota ya penuh sesak," katanya. Selain itu, lanjut dia, pihaknya tidak menganjurkan mobil dinas digunakan untuk mudik. "Silahkan dibawa saja asalkan tetap menjaga keamanan mobil itu sendiri," katanya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya M. Anwar mengatakan selama ini mobil dinas yang dipakainya sifatnya hanya pinjam pakai. "Perawatan, bensin, olie berikut asuransi mobil semua biaya sendiri," katanya. Namun demikian, lanjut dia, jika itu dinilai lebih baik, maka pihaknya akan mematuhinya. "Mudah-mudahan terlaksana dengan baik," katanya. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan KPK telah mengedarkan surat pelarangan pemberian barang maupun fasilitas pada bulan Ramadhan ini ke instansi pemerintahan. KPK melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran karena dinilai digunakan untuk kepentingan pribadi. Busyro juga menegaskan hal itu bisa terindikasi korupsi jika bahan bakar mobil dinas difasilitasi kantor. Untuk itu, dia meminta institusi pemerintahan mendukung pelarangan tersebut. (*)
DPRD Surabaya Larang Mudik Gunakan Mobil Dinas
Kamis, 1 Agustus 2013 12:10 WIB