Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur menyita bahan baku petasan serta menahan pemiliknya karena berbahaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan, polisi menangkap SUB (53) warga Jombang. Ia selama ini tinggal di Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tahun sebelumnya sempat digerebek, tapi lari dan tahun ini kami tangkap," katanya pada wartawan, Jumat.
Ia mengatakan polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Polisi juga menggeledah rumah yang dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bubuk petasan serta sumbu.
"Kami amankan tujuh kilogram bahan untuk membuat petasan dan beberapa sumbu yang sudah siap," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti itu sudah dibawa petugas. Polisi juga menilai, barang bukti yang berhasi disita itu cukup berbahaya, sebab jika meledak bisa menghancurkan rumah.
"Kalau dijadikan satu dan sampai meledak satu rumah bisa hancur," katanya menjelaskan.
Sementara itu, SUB mengaku bahan-bahan membuat petasan itu diraciknya sendiri. Ia berencana membuat petasan dan dijual, namun belum terealisasi sudah ditangkap polisi.
Ia mengaku sudah lama belajar meracik petasan, bahkan sejak kecil sudah belajar. Ia meracik bahan itu dan menjualnya seharga Rp150 ribu per kilogram.
"Ini bahannya membuat sendiri, meracik sendiri. Tapi ini juga rakitan tahun kemarin," kata SUB.
Hingga saat ini, SUB masih menjalani pemeriksaan intensif dari kepolisian. Ia terancam hukuman pidana karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. Selain bisa membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain, mengingat bisa terjadi ledakan jika terkena api. (*)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan, polisi menangkap SUB (53) warga Jombang. Ia selama ini tinggal di Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tahun sebelumnya sempat digerebek, tapi lari dan tahun ini kami tangkap," katanya pada wartawan, Jumat.
Ia mengatakan polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Polisi juga menggeledah rumah yang dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bubuk petasan serta sumbu.
"Kami amankan tujuh kilogram bahan untuk membuat petasan dan beberapa sumbu yang sudah siap," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti itu sudah dibawa petugas. Polisi juga menilai, barang bukti yang berhasi disita itu cukup berbahaya, sebab jika meledak bisa menghancurkan rumah.
"Kalau dijadikan satu dan sampai meledak satu rumah bisa hancur," katanya menjelaskan.
Sementara itu, SUB mengaku bahan-bahan membuat petasan itu diraciknya sendiri. Ia berencana membuat petasan dan dijual, namun belum terealisasi sudah ditangkap polisi.
Ia mengaku sudah lama belajar meracik petasan, bahkan sejak kecil sudah belajar. Ia meracik bahan itu dan menjualnya seharga Rp150 ribu per kilogram.
"Ini bahannya membuat sendiri, meracik sendiri. Tapi ini juga rakitan tahun kemarin," kata SUB.
Hingga saat ini, SUB masih menjalani pemeriksaan intensif dari kepolisian. Ia terancam hukuman pidana karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. Selain bisa membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain, mengingat bisa terjadi ledakan jika terkena api. (*)