Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplos beras kemudian diberi label atau merek tertentu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Muhammad Harris di Sidoarjo, Jumat mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan di gudang milik tersangka MI di Desa Sawocangkring.
"Pelaku mengoplos beras dengan berbagai kualitas, kemudian dikemas dengan beberapa merek terntentu sehingga merugikan masyarakat," katanya saat temu media.
Ia mengemukakan, pelaku mengaku beras-beras yang sudah dicampur itu dipasarkan ke beberapa wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku setiap harinya berhasil mencampurkan beras dengan berbagai kualitas tersebut sebanyak 10 sak atau sekitar 1,5 kwintal," ujarnya.
Ia mengatakan, dari upayanya melakukan pencampuran beras berbagai kualitas ini pelaku mengaku mendapatkan keutngan sekitar Rp200 ribu setiap harinya.
"Tersangka juga mengaku jika gudang ini mampu menampung beras sekitar 100 ton," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, bisnis ilegal ini sudah dilaksanakan oleh tersangka selama tiga tahun terakhir dan di dalam gudang juga sudah dilengkapi dengan mesin pencampur beras.
"Atas kasus ini, tersangka ini telah menyimpang barang kebutuhan pokok pada saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 170 jo pasal 29 ayat 1 No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Selain itu juga akan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf e, g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun," ucapnya.(*)