Gresik (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penggrebekkan dua gudang elpiji oplosan di Desa Dungus, dan Desa Domas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Gresik, Rabu mengatakan dari dua lokasi itu, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial KH (45) dan P (35) yang diduga melakukan tindak pengoplosan elpiji.
"Ada pengalihan jenis subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu namun dialihkan, yakni pengoplosan dari elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg dan 50 kg atau elpiji nonsubsidi," ujar Frans.
Ia mengatakan dari kegiatan ilegal itu dalam sehari pelaku mampu mengoplos sebanyak empat ribu tabung elpiji ukuran 3 Kg, dengan keuntungan antara Rp40 juta sampai Rp70 juta per hari.
"Untuk saat ini juga ada sekitar 15 orang kami periksa terkait kegiatan ilegal tersebut," ucapnya.
Modus yang dilakukan, kata Frans, pelaku P bertugas membeli elpiji subsidi 3 Kg dari agen resmi PT Satria Birawa dan SPBE di wilayah Krikilan Driyorejo Gresik, kemudian barang itu dikirim ke KH untuk dipindahkan ke ukuran12 kg dan 50 kg.
Selanjutnya, hasil pemindahan dikirim dan didistribusikan kepada sejumlah pelanggan yang ada di wilayah Jatim dan luar pulau.
Dari lokasi penggebreakan itu, polisi mengamankan sebanyak 2.061 tabung berbagai ukuran, 70 buah selang regulator, 10 balok es batu, dan 300 segel tabung elpiji dan tiga unit truk pengangkut distribusi tabung.
Sementara sesuai peraturan yang berlaku, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 53 ayat b, c, dan d UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak bumi dan Gas Bumi tanpa izin, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 40 miliar.(*)