Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Pratama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengidentifikasi adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di beberapa daerah pelosok dari luar kota.
"Ada beberapa temuan awal yang langsung kami tindaklanjuti untuk mendapati produsennya," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Tulungagung Baskoro di Tulungagung, Selasa.
Namun menurut Baskoro, tidak atau belum ada satupun temuan rokok tanpa cukai yang produksinya dari wilayah Tulungagung.
Dia mengatakan, kalangan industri tembakau olahan di Kabupaten Tulungagung sudah terdidik sehingga tidak mengambil risiko memproduksi rokok dan mengedarkannya secara komersil tanpa disertai cukai resmi dari pemerintah.
"Kebanyakan kasus berasal dari Blitar. Temuan terakhir yang kami dapat dari beberapa toko yang menyediakan rokok tanpa cukai di wilayah (Kecamatan) Sendang juga berasal dari Blitar," katanya.
Atas dasar temuan itu, lanjut dia, informasi kasus langsung diteruskan Baskoro dan tim pengawasan KPPBC Tulungagung ke KPPBC Blitar.
Hasilnya, kata Baskoro, pelaku industri rokok ilegal atau tanpa cukai di salah satu daerah di Blitar itu informasinya sudah tertangkap.
"Ini kami diminta bantuan untuk menyidik, karena memang temuan awal dari Tulungagung, Sendang," katanya.
Menurut Baskoro, daerah-daerah yang kerap disasar peredaran rokok tanpa cukai biasanya ada di pedalaman atau pelosok desa dan daerah gunung.
Hal itu terjadi karena produsen rokok ilegal dan tim pemasarannya sengaja menyasar daerah yang menurut mereka lebih sedikit risiko terpantau petugas bea cukai maupun aparat keamanan.
"Kalau di dataran, termasuk di pasar-pasar sudah tidak ada. Pedagang juga sudah cerdas sehingga tidak menjual rokok yang tidak ada cukainya," katanya.
Selain desa-desa di wilayah Kecamatan Sendang, beberapa kawasan pelosok yang menjadi sasaran pemantauan dan pengawasan timbea cukai Tulungagung adalah wilayah Kecamatan Pagerwojo terutama yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek, Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung dan sebagian Rejotangan.
Daerah pinggiran di Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan dan Ponorogo sejauh ini juga menjadi fokus pengamatan tim KPPBC Tulungagung untuk terus mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut.(*)
Bea Cukai Tulungagung Identifikasi Peredaran Rokok Ilegal
Selasa, 23 Mei 2017 8:15 WIB
Kebanyakan kasus berasal dari Blitar. Temuan terakhir yang kami dapat dari beberapa toko yang menyediakan rokok tanpa cukai di wilayah (Kecamatan) Sendang juga berasal dari Blitar.