Nunukan, (Antara) - Sebanyak 102 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah diusir pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengusiran berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan nomor 00480/PK/05/2017/10/3 tertanggal 18 Mei 2017 diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksanaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nasution di Nunukan, Kamis.
Nasution menginformasikan bahwa ratusan TKI ilegal ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Menggatal Kota Kinabalu sebanyak 79 orang dan Kemanis Papar sebanyak 24 orang menggunakan kendaraan bus ke Tawau.
Sebelum diusir, TKI ilegal ini telah menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya selama berada di Negeri Jiran, Malaysia dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Seratus dua TKI ilegal itu terdiri dari 79 laki-laki, 18 perempuan, empat anak laki-laki dan satu orang anak perempuan tiba di Kabupaten Nunukan dengan menggunakan tiga armada kapal angkutan resmi Nunukan-Tawau dan sebaliknya.
Kedatangan 102 TKI ilegal ini sekitar pukul 17.00 WITA dengan tiga gelombang dijemput aparat imigrasi, kepolisian dan kesehatan pelabuhan di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka.
Sesuai surat KJRI Negeri Sabah, para TKI tersebut melanggar Peraturan Imigrasi Malaysia 1963 tentang Penyalahgunaan Visa Kunjungan Sosial dan Akta Imigrasi 1959/63 (Akta 155) seksyen 6(1)(c) dan seksyen 15(1)(c) tentang tinggal melebihi waktu (overstay).
Selain pelanggaran keimigrasian, dalam surat yang sama disebutkan empat TKI ilegal ini diusir karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu yakni Ansil bin Paulus, Remy Gius dan Bahar bin Zakaria.(*)
102 TKI Ilegal Diusir Malaysia ke Nunukan
Kamis, 18 Mei 2017 19:09 WIB