Situbondo (Antara Jatim) - Ratusan pedagang di Pasar Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak untuk menempati kios-kios pasar yang baru direnovasi oleh pemerintah daerah karena dinilai tidak layak.

"Pedagang di Pasar Panarukan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, ini jumlahnya sekitar 300 orang melakukan protes dan semuanya menolak menempati kios-kios maupun los yang baru dibangun ini, karena ukurannya terlalu sempit," ujar perwakilan pedagang Pasar Panarukan Situbondo Dariruddin di Situbondo, Senin.

Ia mengemukakan bahwa kios-kios yang baru dibangun itu ukurannya hanya 2,5 x 2 meter persegi, sedangkan kebutuhan para pedagang pasar tradisional tersebut minimal 3 x 3 meter.

Saat sosialisasi sebelum renovasi pasar, katanya, para pedagang dijanjikan dengan disediakan kios dengan ukuran 3 x 3 meter sesuai kebutuhan, namun setelah pasar selesai dibangun kios-kios yang ada dinilai sangat kecil dan tidak cukup bagi pedagang untuk berjualan.

"Kami mencurigai ada yang tidak beres karena kios tidak sesuai yang dijanjikan, bagi pedagang pracangan dan sembako tentunya tidak cukup dan kami pertegas semua pedagang menolak menempati di sini dan pedagang akan tetap menggunakan pasar sementara di pinggir jalan," ucapnya.

Menurut Dariruddin, sejumlah pedagang lama yang ingin mendapatkan kios tambahan oleh oknum pejabat setempat dimintai uang kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per kios.

"Tetapi setelah para pedagang disini menolak menempati kios karena tidak layak dan mulai ramai oknum tersebut akhirnya mengembalikan uang tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Pemkab Situbondo, Agustiono mengatakan bahwa pada Senin siang sengaja mengumpulkan seluruh pedagang lama untuk rencana menempati kios di pasar yang baru direnovasi itu.

"Memang para pedagang protes saat kami mengumpulkan para pedagang untuk menyosialisasikan rencana penempatan kios di Pasar Panarukan. Sedangkan untuk kios ukuran 2,5 x 2 meter itu sebenarnya kami sendiri sudah sosialisasikan kepada para pedagang sebelum pasar direnovasi. Jadi kami menjanjikan kios 3 x 3 meter itu tidak benar," katanya.

Ia menjelaskan, uang Rp1 juta yang diminta oleh petugas dibantah untuk kepentingan pribadi, karena sesuai peraturan bagi pedagang yang ingin memiliki kios atau menempati kios baru ada kewajiban pertamakali membayar Rp200 ribu per meter dan untuk retribusi Rp3.500 per kios per hari.

"Kami akan melakukan pertemuan lagi dengan para pedagang agar segera menempati kios yang baru khususnya bagi pedagang lama," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026