Sampang (Antara Jatim) - Pengamat politik Institute for Development and Policy Studies (Indepos)
Madura Hairus Zaman menyatakan, Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono bisa menggantikan posisi Bupati KH Fannan Hasib yang meninggal dunia, meski Fadilah pernah menjabat sebagai bupati dua periode.
"Posisi Fadilah Budiono bukan sebagai calon bupati, melainkan menggantikan kedudukan bupati yang telah berhenti karena meninggal dunia," katanya kepada Antara per telepon di Sampang, Jawa Timur, Sabtu.
Pengamat politik yang juga Direktur Indepos ini mengemukakan hal tersebut menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat Sampang setelah Bupati KH Fannan Hasib meninggal dunia dan wakilnya Fadilah Budiono tidak bisa menjadi pengganti, karena telah dua kali menjabat sebagai Bupati Sampang secara berturut-turut.
Dasar hukum yang menjadi pijakan Hairus Zaman adalah Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa apabila bupati/wali kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan pemilihan kepala daerah, katanya, maka yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Di dalam undang undang tersebut, terang Hairus, yakni Pasal 173 ayat (1), dijelaskan bahwa dalam hal gubernur, bupati, dan wali Kota berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali Kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali Kota tersebut.
"Dalam konteks di Sampang ini, antara bupati dan wakil bupati, bukan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati," jelas Hairus.
Selanjutnya, pada Pasal 173 ayat (4) bahwa DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.
"Artinya DPRD yang mengusulkan pengangkatan dan pengesahkan wabup menjadi bupati kepada menteri melalui Gubernur Jawa Timur. Karena posisi wabup bukan untuk mengikuti kontestasi pemilihan bupati, tapi karena perintah undang-undang, Wabup diharuskan mengisi jabatan bupati," paparnya.
Lain soal, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ini, apabila Wabup sendiri menjadi calon bupati, karena calon bupati menurut pasal 1 ayat (4) UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjelaskan calon bupati adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Jadi, wabup bisa diangkat menjadi bupati dan DPRD Sampang hendaknya segera mengusulkan pengangkatan wabup menjadi bupati kepada Menteri melalui Gubernur," urainya. (*)
Madura Hairus Zaman menyatakan, Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono bisa menggantikan posisi Bupati KH Fannan Hasib yang meninggal dunia, meski Fadilah pernah menjabat sebagai bupati dua periode.
"Posisi Fadilah Budiono bukan sebagai calon bupati, melainkan menggantikan kedudukan bupati yang telah berhenti karena meninggal dunia," katanya kepada Antara per telepon di Sampang, Jawa Timur, Sabtu.
Pengamat politik yang juga Direktur Indepos ini mengemukakan hal tersebut menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat Sampang setelah Bupati KH Fannan Hasib meninggal dunia dan wakilnya Fadilah Budiono tidak bisa menjadi pengganti, karena telah dua kali menjabat sebagai Bupati Sampang secara berturut-turut.
Dasar hukum yang menjadi pijakan Hairus Zaman adalah Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa apabila bupati/wali kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan pemilihan kepala daerah, katanya, maka yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Di dalam undang undang tersebut, terang Hairus, yakni Pasal 173 ayat (1), dijelaskan bahwa dalam hal gubernur, bupati, dan wali Kota berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali Kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali Kota tersebut.
"Dalam konteks di Sampang ini, antara bupati dan wakil bupati, bukan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati," jelas Hairus.
Selanjutnya, pada Pasal 173 ayat (4) bahwa DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota menjadi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Wali Kota.
"Artinya DPRD yang mengusulkan pengangkatan dan pengesahkan wabup menjadi bupati kepada menteri melalui Gubernur Jawa Timur. Karena posisi wabup bukan untuk mengikuti kontestasi pemilihan bupati, tapi karena perintah undang-undang, Wabup diharuskan mengisi jabatan bupati," paparnya.
Lain soal, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ini, apabila Wabup sendiri menjadi calon bupati, karena calon bupati menurut pasal 1 ayat (4) UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjelaskan calon bupati adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Jadi, wabup bisa diangkat menjadi bupati dan DPRD Sampang hendaknya segera mengusulkan pengangkatan wabup menjadi bupati kepada Menteri melalui Gubernur," urainya. (*)