Jakarta (Antara) - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama.
Itu dinyatakan dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.(*)
Basuki Purnama Dituntut Dua Tahun Percobaan
Kamis, 20 April 2017 13:59 WIB