Gresik (Antara Jatim) - PT Pertamina Lubricants yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) setiap produk pelumas, tujuannya mengantisipasi pemalsuan produk tersebut.
"Tujuannya juga untuk melindungi produk dalam negeri, karena kami melihat sangat penting dan rentan," kata Quality Manajemen Manajer Pertamina Lubricant, Agus Santoso di Gresik, Selasa.
Agus yang ditemui usai kunjungan Tim BSN ke Pabrik Pertamina Lubricant di Kabupaten Gresik mengakui, banyak produk pelumas palsu yang beredar di masyarakat atau campuran dari produk yang ada, sehingga sangat merugikan konsumen, karena tidak adanya standar yang jelas.
Hal itu, kata Agus, berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan kewajiban standar untuk produk pelumas, sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin kualitasnya.
"Saya contohkan Jepang yang memiliki standar cukup tinggi, khususnya untuk label serta kemasan produk pelumas," katanya.
Oleh karena itu, Agus mendorong BSN membuat aturan wajib, serta mengajak sejumlah asosiasi pelumas untuk mematuhi dan menerapkan SNI di setiap produknya, sebab hingga kini masih tiga perusahaan yang menerapkan hal itu, yakni Pertamina Lubricants, Federal Oil serta Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni mengakui pihaknya tidak mempunyai kewenangan mewajibkan penerapan SNI di setiap produk pelumas atau produk lainnya.
"Kewenangan itu sepenuhnya ada pada beberapa kementerian, seperti pelumas ada pada Kementerian ESDM. Sebab tugas kami adalah mendorong dan meminta kesadaran atau secara sukarela perusahaan nasional menggunakan penerapan SNI," katanya.
Dikatakannya, BSN telah membuat standar untuk 20 jenis pelumas yang bisa menjadi acuan, namun tidak bisa mewajibkan karena tidak mempunyai kewenangan, salah satunya SNI No 7069.2:2012, dengan klasifikasi dan spesifikasi pelumas untuk minyak lumas motor bensin yang merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995.
"SNI telah menetapkan persyaratan mutu yang dinyatakan dalam spesifikasi karakteristik fisika kimia dan s
pesifikasi parameter untuk minyak lumas motor bensin empat langkah," katanya.
Artinya motor bensin empat langkah, kata dia, adalah pelumas cair hasil proses pencampuran minyak lumas dasar yang berasal dari minyak bumi (mineral), minyak lumas dasar ulang dan bahan lsitentik ditambah aditif, yang dipergunakan untuk tujuan pelumasan motor bensin 4 langkah sepeda motor.
Ia mengatakan, penetapan SNI minyak pelumas didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya minyak pelumas yang tidak aman.
"Dengan membuat acuan SNI minyak pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman terutama ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menyangkut masalah keselamatan," katanya. (*)