Malang, (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berupaya terus menggenjot pendapatan dengan cara memanjakan para wajib pajak (WP) yang telah lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan 2017.
Menurut Kepala BP2D Kota Malang, Jawa Timur Ade Herawanto di Malang, Selasa, bentuk BP2D memanjakan para WP yang telah lunas PBB Perkotaan 2017 itu, di antaranya adalah pemberian diskon tiket masuk ke Hawai Water Park hingga 50 persen dan free masuk ke beberapa wahana di area taman rekreasi tersebut, maksimal empat orang.
"Syaratnya cukup mudah. Hanya dengan menunjukkan bukti lunas PBB Perkotaan 2017 saja, warga bisa menikmati sejumlah wahana di area Hawai Water Park tersebut. Diskon 50 persen dan free masuk wahana ini berlaku hingga 29 April ini, namun hanya berlaku untuk hari Senin hingga Jumat saja," kata Ade.
Selain itu, lanjutnya, program insentif pajak itu juga berlaku di pusat perbelanjaan di Malang raya. BP2D menggandeng Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPC Malang.
Dengan menunjukkan bukti pelunasan PBB 2017 pada program "Malang Raya Great Sale" yang diadakan pusat perbelanjaan peserta program itu, masyarakat yang berbelanja akan mendapatkan bonus tiga kupon undian, serta kesempatan mendapatkan hadiah tambahan.
"Jadi bagi yang belum lunas PBB, segera saja membayar, apalagi sekarang bisa bayar pajak daerah dari manapun dan kapanpun, pakai sistem online banking. Manfaatkan waktu sebaik mungkin selagi ada promo diskon dan kesempatan memenangkan hadiah sambil belanja dan berwisata," urainya.
Menyinggung Program "Sunset Policy" 2017, Ade mengatakan program tersebut berjalan hanya tiga bulan. Sejak diluncurkan Wali Kota Malang Moch Anton peda pertengahan Januari lalu, tercatat ada 539 WP memanfaatkan program penghapusan denda administratif untuk PBB Perkotaan masa pajak sampai tahun 2012 tersebut.
Dari ratusan WP yang memanfaatkan kebijakan Sunset Policy itu dana yang terkumpul sebesar Rp587,2 juta. Jika ditotal selama dua kali penyelenggaraan program Sunset Policy pada 2016 dan 2017, dana yang terkumpul mencapai Rp2,18 miliar dari 1.752 WP.
Berdasarkan fakta itu, katanya, program yang dilandasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 ini disambut antusias oleh warga. "Ini menunjukkan betapa tinggi animo masyarakat dalam memanfaatkan program Sunset Policy, bahkan mengindikasikan inovasi kami diterima secara positif oleh para WP," paparnya.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa mendatang karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
Sunset Policy, lanjutnya, juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
Jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, kata Ade, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak.
Namun, terlepas dari ada atau tidaknya program Sunset Policy, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tertib memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya, sehingga tidak menumpuk tunggakan atau denda administratif.
"Program Sunset Policy ini juga untuk mengurai piutang PBB yang merupakan 'warisan' atau limpahan dari pusat. Nilainya cukup besar, yakni Rp95 miliar," katanya.(*)
BP2D Kota Malang Manjakan WP Lunas PBB
Selasa, 18 April 2017 14:28 WIB