Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur menunda kenaikan pangkat sebanyak 23 PNS di wilayah setempat, dari total 691 Aparat Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat periode 1 April 2017, karena proses SK kenaikan pangkatnya bukan kewenangan pemkab.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Djoko Sulistiohadi di Gresik, Kamis mengatakan, selain SK bukan kewenangan Pemkab Gresik juga karena pangkat mereka tinggi dan menduduki jabatan.
"Ada lima PNS yang SK kenaikan pangkatnya dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional, lima PNS oleh Badan Kepegawaian Propinsi, 10 PNS SK pangkatnya dikeluarkan BKN Surabaya, sedangkan dua PNS lain terpaksa tidak bisa naik pangkat karena sudah jabatannya sudah tinggi, dan satu PNS meninggal dunia," katanya.
Djoko meminta, para PNS yang sudah naik jabatan agar tidak melanggar peraturan perundangan dengan melakukan penyimpangan.
"Kita semua dijajaran Pemkab Gresik sudah menandatangani kesepahaman bersama anti pungli. Saya minta seluruh PNS untuk melaksanakan kesepahaman itu dengan tidak menerima imbalan apapun atas layanan yang kita berikan," katanya.
Mantan kepala Inspektorat Kabupaten Gresik ini juga mengingatkan saat ini tim saber pungli juga sedang memantau sejumlah PNS di berbagai daerah.
"Oleh karena itu, mari kita perbaiki kinerja, jangan sampai karena pemberian yang tidak seberapa tapi akan membawa kita kepada masalah yang membuat kesengsaraan bagi pribadi, dinas, instansi bahkan keluarga," katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan pangkat PNS merupakan sebuah penghargaan atas kinerja, dan sesuai dengan undang-undang No 5 tahun 2014.
"Ada beberapa hal yang mendasari kenaikan pangkat PNS, yakni tolok ukur kinerja, disiplin dan sasaran kenerja yang terukur," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhif mengatakan jumlah PNS yang naik pangkat per 1 April 2017 sebanyak 691 orang, rinciannya PNS golongan IV sebanyak 87 orang, golongan III sebanyak 356 orang, golongan II sebanyak 232 orang dan golongan I sebanyak 16 orang.
"Mestinya pada periode ini ada 714 PNS yang naik pangkat, tapi karena 23 PNS diproses oleh Instansi yang lain, maka yang kami terimakan hanya 691 orang," katanya.(*)