Situbondo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 16 kasus dengan menahan 15 orang tersangka kasus narkoba dalam operasi yang dilakukan sejak Februari hingga April 2017.
"Dari 16 tersangka kasus narkotika maupun obat-obatan terlarang (narkoba) itu satu tersangka diantaranya adalah perempuan yang tertangkap mengedarkan obat-obatan daftar G atau obar keras dan belasan tersangka kasusnya sampai saat ini masih berjalan," kata Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono kepada sejumlah wartawan saat pers rilis di Situbondo, Rabu.
Ia mengemukakan, 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh anggotanya itu setelah pihaknya menggencarkan operasi melawan narkoba yang hingga kini peredarannya masih banyak terjadi di daerah itu dan bahkan sasarannya adalah para pelajar.
Dari 15 tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang itu, katanya, tujuh di antaranya merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan delapan tersangka lainnya adalah pengguna dan pemakai obat-obatan terlarang jenis lain.
"Selain menangkap 15 tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 8,8 gram sabu sabu dan 99.315 butir pil dextro dan pil terlarang lainnya," ucapnya.
Kapolres Situbondo juga menekankan kepada Kepala Satuan Reskoba Polres setempat untuk terus melakukan operasi melawan peredaran narkoba, utamanya di kalangan pelajar, karena terindikasi adanya pelajar di Situbondo yang juga mengonsumsi barang berbahaya tersebut.
Dalam pantauan, pers rilis hasil ungkap 16 kasus narkoba dengan 15 orang tersangka ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, diantaranya Ketua MUI, Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika (Granat) Situbondo serta Kepala Dinas Kesehatan Situbondo. (*)