Madiun (Antara Jatim) - Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono menyatakan tersangka penipuan CPNS, Pandi, tidak bekerja sendirian alias memiliki rekan dalam melakukan aksinya.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Pandi mengaku dalam aksinya melibatkan rekannya, Tar warga Kota Madiun," ujar AKP Hanif kepada wartawan, di Madiun, Selasa.
Menurut dia, Tar bukanlah orang baru. Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pemanggilan saksi dalam kasus ini. Bahkan, tersangka Pandi juga telah melaporkan Tar ke Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan ke Polres Madiun Kota.
Hanif mengaku pengungkapan kasus penipuan CPNS tersebut terbilang rumit. Sebab, tersangka Pandi tidak hanya menjalani pemeriksaan di Polres Madiun, namun juga di Polres Magetan atas kasus yang sama.
Karena itu, penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan. Meski demikian Pandi tetap menjalani wajib lapor seminggu dua kali, yakni setiap hari Senin dan Kamis di Polres Madiun.
Karena itu, penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan. Meski demikian Pandi tetap menjalani wajib lapor seminggu dua kali, yakni setiap hari Senin dan Kamis di Polres Madiun.
Demikian pula dengan Tar yang disebut Pandi dalam pemeriksaan. Tar saat ini selain di Polres Madiun juga menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota dan Polres Magetan.
"Semuanya masih dengan kasus yang sama tentang penipuan rekrutmen CPNS, karena ini merupakan satu rangkaian," ucapnya.
Seperti diketahui, penanganan kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut ditangani Polres Madiun setelah ada laporan dari seorang korban atas nama Joko Purnomo (33) warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Korban mengaku telah membayar uang ke pelaku yang juga sebagai PNS di Kabupaten Madiun sebesar Rp30 juta sejak tahun 2014. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan menjadi PNS.
"Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada tujuh korban yang telah menyetor uang. Rata-rata mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta. Semuanya berasal dari Kecamatan Kare," kata dia.
Tersangka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sejauh ini, jumlah korban yang melapor baru satu korban. Pihak polres meminta jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh terlapor yang sama, agar segera melaporkan ke Mapolres Madiun.
Hal itu bisa digunakan sebagai bahan keterangan tambahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (*)