Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur menangani kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah hukumnya yang pelakunya menyasar korban di daerah pinggiran dan kaum penyandang cacat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono di Madiun, Selasa mengatakan, pelaku adalah Pandi warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
"Kasus ini masih kami selidki lebih lanjut dengan memintai keteragan dari korban," ujar AKP Hanif kepada wartawan.
Menurut dia, adanya dugaan praktik penipuan CPNS tersebut diketahui berdasarkan laporan korban atas nama Joko Purnomo (33) warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Korban Joko yang merupakan penyandang cacat tersebut mengaku dijanjikan oleh Pandi bisa masuk menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang tertentu ke pelaku.
"Korban mengaku telah membayar uang ke pelaku sebesar Rp30 juta sejak tahun 2014. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan," kata dia.
Merasa ditipu, korban bersama saudaranya akhirnya melapor ke kantor Polres Madiun untuk ditindaklanjuti.
Hanif menambahkan berdasarkan informasi, diketahui sedikitnya ada tujuh orang warga Desa Kare, Kecamatan Kare yang telah dijanjikan oleh pelaku untuk menjadi PNS. Bahkan mereka juga telah menyetor sejumlah uang.
"Rata-rata uang yang disetor puluhan hingga ratusan juta rupiah sejak tahun 2014. Pelaku ini menyasar daerah pinggiran Kabupaten Madiun dan kaum penyandang cacat untuk memerdaya korbannya," kata dia.
Ia meminta jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh terlapor yang sama, agar segera melaporkan ke Mapolres Madiun. Hal itu bisa digunakan sebagai bahan keternagan tambahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Madiun juga meminta warga Kabupaten Madiun untuk tidak mudah percaya dengan rayuan oknum yang dapat menjanjikan bekerja sebagai PNS. Sebab, pemerintah saat ini sedang melakukan moratorium tentang perekrutan CPNS. Warga diimbau waspada dan melapor jika ada praktik penipunan serupa. (*)