Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun akhirnya menetapkan oknum guru PNS di lingkup Kabupaten Madiun, Pandi, sebagai tersangka calo perekrutan CPNS yang sejak awal Maret lalu ditangani kepolisian setempat.
"Tersangka ini juga sedang menjalani penyidikan di Polres Magetan atas kasus yang sama dan sudah dinyatakan P-21," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, penetapan tersangka pada guru warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan ini, setelah Polres Madiun memiliki alat bukti yang kuat berupa enam lembar kuitansi pembayaran dari korban. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari tiga saksi yang mengetahui transaksi di antara pelaku dengan korbannya.
Selain sudah memiliki bukti kuat, guna mengungkap kasus tersebut, pihak Polres Madiun juga akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun Endang Sulistyowati pada Senin depan (27/3).
"Tujuannya untuk menelusuri lebih jauh tentang perekrutan CPNS yang dimainkan Pandi. Apakah sebenarnya pada 2014 lalu ada perekrutan CPNS atau tidak," kata dia.
Adapun, penetapan status tersangka atas yang bersangkutan juga telah disampaikan dalam surat resmi kepada kepala sekolah di tempat tersangka bertugas.
AKP Hanif menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pandi hingga kini masih aktif mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kare.
Seperti diketahui, penanganan kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut ditangani Polres Madiun setelah ada laporan dari seorang korban atas nama Joko Purnomo (33) warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Korban Joko yang merupakan penyandang cacat tersebut mengaku dijanjikan oleh Pandi bisa masuk menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang tertentu ke pelaku.
Korban mengaku telah membayar uang ke pelaku sebesar Rp30 juta sejak tahun 2014. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan menjadi PNS.
Berdasarkan informasi, diketahui sedikitnya ada tujuh orang warga Desa Kare, Kecamatan Kare yang telah dijanjikan oleh pelaku untuk menjadi PNS. Bahkan mereka juga telah menyetor sejumlah uang. Rata-rata uang yang disetor puluhan hingga ratusan juta rupiah sejak tahun 2014.
Tersangka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sejauh ini, jumlah korban yang melapor baru satu korban. Pihak polres meminta jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh terlapor yang sama, agar segera melaporkan ke Mapolres Madiun. Hal itu bisa digunakan sebagai bahan keterangan tambahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (*)