Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyatakan pembatasan jam buka toko swalayan telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya yakni tidak berlaku untuk semua toko modern.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, di Surabaya, Senin, mengatakan larangan jam buka 24 jam tersebut berlaku sesuai zona yang telah ditetapkan.
"Jadi jika ada yang mempersoalkan atau mengugat perda itu ya tidak masalah. Gugatannya kan baru upaya," katanya.
Menurut dia, selama ini, Perda 8/2014 hanya dipandang dari satu sisi, yakni soal aturan jam buka, padahal, substansi perda ditujukan untuk kemitraan swalayan dengan ritel kecil dan pasar tradisional.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat mengatakan larangan buka 24 jam berlaku untuk toko swalayan yang berada di zona permukiman. Ia menyebutkan selama ini masyarakat protes soal keberadaan toko swalayan di perkampungan.
Untuk itulah, lanjut dia, dalam perda kemudian dicantumkan soal aturan jam operasional toko modern. "Saat ini aturannya juga sedang dibahas di kementerian," ujarnya.
Salah seorang advokat Muhammad Sholeh mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan uji materiil atas Perda 8/2014 ke Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu.
Sholeh menyatakan bahwa pelarangan toko swalayan buka 24 jam menafikan keberadaan Surabaya sebagai kota metropolitan. Padahal pembukaan toko swalayan selama 24 jam membuat ratusan ribu warga bergeliat.
''Keberadaan mereka saat malam turut membantu perputaran ekonomi daerah," jelas Sholeh.
Menurutnya, ada dua pihak yang dirugikan dengan berlakunya larangan buka 24 jam itu, yakni pengusaha sebagai pemilik toko, dan konsumen yang tidak bisa memenuhi kebutuhan saat tengah malam.
Dia berpendapat, yang perlu ditegakkan adalah aturan terkait pendirian toko swalayan, misalnya lokasi pendirian dan sistem kemitraan dengan pedagang tradisional. (*)