Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Kamis, mengatakan yang akan dilaporkan ke inspektorat adalah soal tidak hadirnya Kepala Satpol PP Irvan Widyanto ketika beberapa kali diundang oleh komisinya.
"Kalau soal penertiban dan penutupan itu sudah merupakan tugas Satpol PP. Apalagi sebelumnya kan sudah ada bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perdagangan," katanya.
Selain melaporkan ke inspektorat, lanjut dia, Komisi B juga berencana melaporkan ke Wali Kota Surabaya dengan harapan kejadian serupa tidak kembali terulang pada saat anggota legislatif mengundang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut dia, pihaknya ingin tahu mengapa Satpol PP tidak hadir saat diundang. Selain itu, kata dia, Komisi B pasti memiliki alasan yang kuat ketika mengundang satuan kerja perangkat daerah.
"Kami akan mepertanyakan ada masalah apa dengan komisi B sehingga tidak mau hadir ketika kami undang," kata Edi.
Untuk diketahui, Satpol PP telah menutup lima toko modern yang belum memiliki izin. Kelima toko swalayan tersebut adalah Alfamart no : 188410335 yang berada di Jalan Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart No: 188410336 di Jalan. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi No: 188410337 di Jalan Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi No: 188410338 di Jalan Dukuh Kupang Barat No 25 dan Alfamidi No : 188410339 Jalan Simo Jawar No.55 Surabaya.
Kasi Pembinaan Dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya Iskanda Zakaria mengatakan langkah penertiban kali ini dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perdagangan tanggal 17 Januari 2017.
"Posisi mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan. Permasalahannya mereka belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)," katanya. (*)