Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya punya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang menyosialisasikan masalah hukum ke para pelajar.
Kegiatan itu berlangsung di SMPN 45 Surabaya, Jumat, dengan mengangkat tema masalah narkoba dan dampak hukumnya.
Siswa-siswi SMPN 45 tampak antusias menyambutnya. Berbagai pertanyaan terlontar.
"Hukuman apa yang dijeratkan pemerintah bagi anak di bawah umur yang mengedarkan narkoba?," tanya Santi, siswi kelas VII.
Jaksa Didik Yudha Aribusono menjawabnya dengan gamblang. "Jangankan mengedarkan, bila kedapatan membawa narkoba saja, meskipun anak di bawah dibawah umur tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Walaupun nanti hukumannya tidak seberat hukuman orang dewasa," terangnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga A Nuarie, mengatakan kegiatan ini digelar untuk memberikan edukasi hukum kepada generasi muda sejak dini.
"Kita berharap apa yang kita lakukan ini dapat membuat adik-adik kita di SMPN 45 makin mengenal hukum," jelasnya.
Dia mengatakan, Program JMS Kejari Tanjung Perak Surabaya akan memberi penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah lain dengan mengangkat topik yang berbeda-beda.
"Banyak topik lain yang kita miliki untuk program JMS. Kita eksplore-kan sesuai kebutuhan yang diminta pihak sekolah," katanya.
Kepala SMPN 45 Surabaya Triworo Parno Ningrum berharap dari kegiatan ini para siswanya bisa melek hukum.
"Kalau bisa kegiatan ini bisa berlangsung kontinyu, semisal tiga atau enam bulan sekali," tuturnya. (*)