Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap oknum kepala desa di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, karena diduga terlibat melakukan pungutan liar (Pungli).
"Tim Saber Pungli telah menangkap oknum kepala desa terkait pengurusan pemecahan sertifikat tanah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Dari tangan tersangka, diamankan barnag bukti berupa uang tunai Rp5 juta, dokumen pengurusan sertifikat serta dokumen lainnya," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Selasa.
Ia mengatakan, modus yang digunakan oknum itu dengan melakukan pungutan pada proses pemecahan sertifikat. Padahal, dalam proses itu sudah ditentukan tarifnya berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Kapolres menyebutkan, oknum itu meminta biaya sebesar Rp2,5 juta per SHM tanah. Ia menguruskan berkas milik warganya yang hendak mengurus pemecahan sertifikat hak milik tanah itu.
"Oknum itu memungut melebihi tarif yang telah ditentukan, yang telah ditetapkan BPN (badan pertanahan nasional)," katanya.
Polisi awalnya mendapatkan informasi dan menangkap tangan oknum kepala desa tersebut di rumahnya. Oknum yang berinisial HA (48), itu langsung ditahan aparat dengan barang bukti yang ada.
Oknum yang belum satu bulan menjabat sebagai kepala desa itu dibawa ke markas Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dibawa ke ruang penyidikan guna diambil sidik jarinya.
Polisi juga terus mendalami kasus ini, termasuk adanya oknum lain yang kemungkinan juga terlibat. Ia saat ini ditahan di markas Polres Blitar, untuk proses hukum lebih lanjut.
HA sendiri tidak bisa dikonfirmasi. Ia langsung dibawa oleh aparat ke ruang penyidik. Ia pun hanya menutup kepalanya dengan topi dan hanya diam saat hendak ditemui oleh jurnalis.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Blitar Puguh Imam Susanto belum bisa dikonfirmasi terkait dengan adanya oknum kepala desa di Kabupaten Blitar yang tertangkap tangan melakukan pungutan pada warga. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi. (*)