Surabaya (Antara Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Unggul Warso Murti memvonis Sanusi terdakwa pemalsuan hologram cukai dengan hukuman 30 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Selain hukuman badan, Hakim Unggul juga bersepakat kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Djunaedi, dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp71.427.089.650 yang merupakan akumulasi dari 10 kali lipat dari potensi kerugian uang negara.
"Apabila tidak dibayar maka sesuai ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya saat membacakan amar putusannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Sanusi dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 huruf a UU RI. No 39 tahun 2007 tentang cukai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jika anda tidak terima dengan putusan ini silahkan ajukan upaya hukum, begitu pula dengan jaksa," kata Hakim Unggul sembari menutup persidangan.
Kendati demikian, terdakwa Sanusi maupun Jaksa Hariwiadi (jaksa pengganti) mengaku menerima putusan hakim dan mereka langsung menandatangani berita acara putusan.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Sanusi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp71.427.089.650 dan atas tuntutan tersebut, terdakwa sempat mengajukan pembelaan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan Petugas Bea dan Cukai Wilayah Jatim yang saat itu petugas mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa Sanusi ada kegiatan melakukan pemalsuan hollogram pita cukai.
Setelah melakukan penggerebakan dan pengecekan berdasarkan berita acara identifikasi keaslian pita cukai hasil tembakau TA 2015 dan TA 2016A Nomor : 23A/PNP-HLG/BA.IPC/XI/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh Slamet Azagaf selaku penguji anggota tim task force adalah bukan produk konsorsium perum atau palsu. Sehingga, total potensi kerugian negara sebesar Rp7.142.708.965.
Setelah diselidiki, terdakwa mendapat order percetakan dari Aziz (DPO). Dan setiap mencetak hollogram pita tersebut, terdakwa Sanusi mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, untuk setiap satu rimnya.(*)