Nusa Dua, Bali (Antara) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah telah mengeluarkan izin impor cabai menyusul merebaknya informasi mengenai peredaran cabai impor di pasar tradisional Tulungagung, Jawa Timur.
"Jadi tidak pernah ada mengeluarkan izin impor cabai. Kalau ada cabai masuk, itu ilegal," katanya ditemui usai menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Sedangkan terkait cabai kering, Enggartiasto mengatakan bahwa bukan merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan karena pihaknya tidak diatur hal tersebut.
Enggartiasto mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan bea cukai yang memiliki langkah untuk melakukan tindakan hukum.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah produsen dan distributor untuk beberapa komoditas memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak langka.
Sebelumnya marak beredar informasi bahwa komoditas cabai impor mulai memasuki pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur seiring melambungnya harga cabai lokal di kisaran Rp140 ribu per kilogram.
Sejumlah pedagang dan pembeli membeli atau belanja cabai impor karena harganya yang hampir 50 persen lebih murah dibanding cabai lokal.
Cabai impor itu diduga berasal dari China dan India. (*)