Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota, mengamankan ratusan liter minuman keras jenis arak Jawa yang hendak diselundupkan dan diedarkan di wilayah Kota Madiun.
Kapolsek Jiwan AKP Eko Sugeng Rendra di Madiun, Kamis mengatakan, ratusan minuman keras tersebut dibawa oleh dua orang kurir, TM dan TA warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Minuman keras tersebut diangkut dengan kendaraan minibus yang disimpan dalam 20 jeriken. Kini kedua pelaku, ratuan liter minuman keras, dan minibus kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Eko Sugeng kepada wartawan.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku hanya mendapat tugas mengantarkan 20 jeriken berisi 600 liter arak Jawa kepada salah seorang pemasok di Kota Madiun.
Sesuai rencana, minuman keras yang diduga dari Bekonang Sukoharjo tersebut akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Madiun.
"Rencananya arak Jawa itu akan dijual ke wilayah Madiun, terlebih di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Madiun dan sekitarnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinilai melanggar perda kabupaten setempat dan akan dikenai hukuman tindak pidana ringan.
Keduanya melanggar pasal 20 junto pasal 28 Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras dengan hukuman maksmal tiga bulan kurungan.
Eko menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan razia dan patroli di wilayah hukumnya yang merupakan jalur perbatasan antarkabupaten sehingga rawan penyelundupaan minuman keras dari luar daerah.
Upaya tersebut dilakukan guna menekan adanya penyakit masyarakat termasuk di antaranya peredaran minuman keras, perjudian, dan prostitusi. (*)