Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun mengamankan ratusan botol berisi minuman keras jenis arak jowo dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadhan 1438 Hijriah yang digelar di wilayah itu.
Plt Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono di Madiun, Kamis mengatakan jumlah botol yang diamankan mencapai 185 botol yang berisi minuman beralkohol.
"Kepada para penjual minuman keras tersebut akan dikenai tindak pidana ringan sesuai perda yang ada," ujar Sunardi kepada wartawan.
Menurut dia, operasi cipta kondisi tersebut digelar di tiga lokasi. Yakni di salah satu warung sekitar Pasar Sleko, kemudian di Jalan Pagu, dan di Jalan Sawo Kota Madiun.
Kasus-kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun agar pelakunya dapat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun perda yang dilanggar adalah, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 tahun 2011, yang mengatur masyarakat diminta menjaga kondusifitas wilayah Kota Madiun dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.
Sunardi menambahkan, pihaknya akan intensif melakukan razia dan operasi guna memberantas peredaran minuman keras dan penyakit masarakat lainnya, terlebih selama bulan puasa.
Razia dan operasi tersebut ada yang dilakukan secara intern maupun gabungan dengan pihak kepolisian dan pemangku kewenangan lainnya.
Dimana, razia dan operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat. Selain itu, juga memberikan kenyamanan dan keamanan kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. (*)