Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akan membayar separuh (setengah) dari total biaya pengobatan warga kurang mampu yang menggunakan surat pernyataan miskin atau SPM.
"Untuk bulan ini (Februari) masih belum diterapkan atau tahap sosialisasi, rencananya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Layanan Kesehatan Masyarakat Miskin akan diberlakukan pada awal Maret 2017," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo Abu Bakar Abdi, di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan, terdapat dua pembiayaan pengobatan bagi pasien pengguna SPM, di antaranya adalah pembiayaan pertama rawat inap maupun rawat jalan maksimal Rp5 juta per pasien, dan jika kemudian klaimnya lebih dari biaya pertama maka sisanya dibagi dua atau pasien membayar separuhnya.
Abu Bakar mencontohkan, semisal dari total biaya pengobatan pengguna SPM Rp10 juta maka yang dibayar pemerintah Rp5 juta, kemudian sisanya Rp5 juta dibagi dua dengan pemerintah dan pasien membayar ke rumah sakit.
"Misalnya, total biaya kurang dari batas maksimal pembiayaan pertama Rp5 juta, maka yang dibayar oleh pemerintah sejumlah biaya yang dihabiskan, contohnya habis Rp2 juta maka pemerintah membayarkan penuh Rp2 juta," tuturnya.
Menurutnya, dengan sistem pembiayaan yang baru tentunya memperkecil kemungkinan habisnya anggaran sebelum akhir tahun seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan peraturan yang baru ini justru lebih baik daripada anggaran habis di tengah jalan sehingga pemerintah kabupaten lagi yang disalahkan lagi," ucapnya.
Sebelum peraturan bupati tentang layanan masyarakat miskin ini diterbitkan, lanjut dia, pemerintah daerah sudah membandingkan dengan regulasi di daerah lain dan menurutnya, aturan baru ini lebih baik dengan daerah luar Kabupaten Situbondo.
"Di sini masih lebih toleran terhadap warga kurang mampu, di salah satu kabupaten lain yang kami tahu hanya membayar maksimal Rp5 juta," ujarnya. (*)
Pemkab Situbondo Bayar Separuh Biaya Pasien Pengguna SPM
Jumat, 10 Februari 2017 16:17 WIB