Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan In (19) sebagai
tersangka pembuang jasad bayi yang dilahirkannya ke tempat sampah di
tempatnya tinggal kompleks asrama putri STIKES Bhakti Husada Mulia
Madiun.
"In (siswi STIKES itu, red) yang merupakan terlapor dalam kasus ini, kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Menurut dia, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan dengan pasal 341 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Penyidik juga sudah meminta ahli kejiwaan dan psikiater untuk mengecek kondisi perempuan asal Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu.
Logos menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, mahasiswi D-3 Kebidanan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun itu mengaku tidak tahu jika akan melahirkan. In mengaku merasakan akan buang air besar. Ia pun pergi ke kamar mandi pada pukul 03.00 WIB saat hari kejadian.
"Ternyata di kamar mandi asrama putri itulah ia malah melahirkan bayinya. Karena tidak mendapat pertolongan saat persalinan ia pingsan dan mengalami perdarahan, dimungkinkan bayinya ikut tidak tertolong," jelas AKP Logos.
Ia menegaskan, In tidak memiliki motif untuk membunuh bayinya. Sebab, setelah dilakukan visum, diketahui bayi itu meninggal akibat kekurangan oksigen. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh si bayi.
In sengaja menutupi kehamilannya selama ini karena takut pada orang tuanya. Ia juga tidak ingin malu di hadapan teman-temannya. Mahasiswi semester 1 itu mengaku menyesal telah membuang bayi yang ia lahirkan karena panik.
Ditanya soal bapak bilogis bayi malang tersebut, In mengaku adalah pacarnya yang bernama Fikri. In sudah menjalin hubungan sejak masih sekolah di salah satu SMK swasta di Ponorogo.
Setelah lulus, In berpisah dengan Fikri. In melanjutkan kuliah di Madiun, sementara kekasihnya itu bekerja di luar Jawa.
Seperti diketahui, Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangani kasus pembuangan bayi yang dibuang di tempat sampah di belakang kawasan asrama putri salah satu sekolah tinggi kesehatan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada tanggal 3 Januari 2017.
Bayi tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal oleh petugas kebersihan sekolah tinggi setempat. Saat ditemukan, jasad bayi tersebut dibungkus tas plastik berwarna hitam dan diletakkan di dalam kardus di sekitaran sampah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap In, ibu sang bayi sebagai pelaku pembuangnya. (*)
"In (siswi STIKES itu, red) yang merupakan terlapor dalam kasus ini, kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Menurut dia, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan dengan pasal 341 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Penyidik juga sudah meminta ahli kejiwaan dan psikiater untuk mengecek kondisi perempuan asal Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu.
Logos menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, mahasiswi D-3 Kebidanan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun itu mengaku tidak tahu jika akan melahirkan. In mengaku merasakan akan buang air besar. Ia pun pergi ke kamar mandi pada pukul 03.00 WIB saat hari kejadian.
"Ternyata di kamar mandi asrama putri itulah ia malah melahirkan bayinya. Karena tidak mendapat pertolongan saat persalinan ia pingsan dan mengalami perdarahan, dimungkinkan bayinya ikut tidak tertolong," jelas AKP Logos.
Ia menegaskan, In tidak memiliki motif untuk membunuh bayinya. Sebab, setelah dilakukan visum, diketahui bayi itu meninggal akibat kekurangan oksigen. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh si bayi.
In sengaja menutupi kehamilannya selama ini karena takut pada orang tuanya. Ia juga tidak ingin malu di hadapan teman-temannya. Mahasiswi semester 1 itu mengaku menyesal telah membuang bayi yang ia lahirkan karena panik.
Ditanya soal bapak bilogis bayi malang tersebut, In mengaku adalah pacarnya yang bernama Fikri. In sudah menjalin hubungan sejak masih sekolah di salah satu SMK swasta di Ponorogo.
Setelah lulus, In berpisah dengan Fikri. In melanjutkan kuliah di Madiun, sementara kekasihnya itu bekerja di luar Jawa.
Seperti diketahui, Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangani kasus pembuangan bayi yang dibuang di tempat sampah di belakang kawasan asrama putri salah satu sekolah tinggi kesehatan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada tanggal 3 Januari 2017.
Bayi tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal oleh petugas kebersihan sekolah tinggi setempat. Saat ditemukan, jasad bayi tersebut dibungkus tas plastik berwarna hitam dan diletakkan di dalam kardus di sekitaran sampah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap In, ibu sang bayi sebagai pelaku pembuangnya. (*)