Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur telah mengeluarkan sebanyak 33.275 lembar surat keterangan pengganti KTP elektronik dampak keterlambatan pengiriman blangko administrasi kependudukan itu dari Kementrian Dalam Negeri.
"Jumlahnya terus bertambah karena pemohon KTP elektronik setiap hari mencapai ratusan," kata Kepala Disdukcapil Trenggalek Ekanto Malipurbowo di Trenggalek, Jumat.
Ia mengaku belum mendapatkan kepastian kapan blangko KTP elektronik tersebut didistribusikan oleh Kemendagri.
Konsekuensinya, sementara disdukcapil mengganti e-KTP dengan surat keterangan (suket) kependudukan.
"Kami tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini, sebab pengadaan langsung dipasok oleh pusat," katanya.
Ia mengungkapkan, rata-rata setiap hari terdapat 150 hingga 200-an warga yang mengurus e-KTP ke Disdukcapil Trenggalek.
Namun sejak blangko e-KTP habis pada 3 Oktober 2016, surat keterangan atau "suket" menjadi kebijakan alternatif daerah untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk jumlah yang didistribusikan tercatat, dan hingga terhitung Jumat (6/1) sedikitnya sudah 33.275 lembar suket dikeluarkan.
"Diprediksi jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat banyaknya masyarakat yang mengurus e-KTP," ujarnya.
Ekanto menambahkan, banyaknya jumlah suket yang dikeluarkan itu menunjukkan tingginya animo masyarakat Trenggalek untuk memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Trenggalek Anang Dwi Cahyono menjelaskan, suket berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
"Masyarakat tidak perlu kahawatir. Sebab suket ini tetap bisa digunakan layaknya e-KTP, karena sudah terdapat barcode dan tanda tangan pemilik," ujarnya.
Terkait tata cara penukaran suket, Anang mengaku teknisnya masih dibahas oleh tim teknis disdukcapil mengantisipasi membludaknya antrian.
Ia berdalih, selain belum memiliki kepastikan kapan akan didistribusikan, disdukcapil juga belum mengetahui berapa balngko yang didapat, sehingga jika jumlah tersebut sudah didapat baru akan dirapatkan kembali bagaimana tata cara pembagiannya.
"Jika ada instruksi pasti akan kami lakukan, pastinya kami akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat jika blangko telah didistribusikan," katanya.(*)
Trenggalek Keluarkan 33.275 Surat Keterangan pengganti e-KTP
Jumat, 6 Januari 2017 20:42 WIB
"Masyarakat tidak perlu kahawatir. Sebab suket ini tetap bisa digunakan layaknya e-KTP, karena sudah terdapat barcode dan tanda tangan pemilik," ujarnya.