Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pelajar yang nekad mengedarkan narkoba jenis ganja kering.
KBO Satuan Resnarkoba Polres Madiun Iptu Suprapto di Madiun, Senin mengatakan pelaku adalah Riko Firman (19), warga Desa Pilangkenceng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Madiun.
"Pelaku ini mengedarkan narkoba bersama dua orang temannnya, yakni Anan Eka (18) Warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, serta Eka (18) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun," ujar Iptu Suprapto kepada wartawan.
Dari tangan ketiga pengedar anak muda tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus ganja kering, masing-masing seberat 1,05 gram dan 0,86 gram. Daun narkoba itu disembunyikan dalam sebuah kantong plastik.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan pemasok barang haram tersebut. Diduga kuat, ketiganya mendapatkan ganja tersebut dari tersangka Puji Firmanyah warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Puji, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 0,97 gram. Guna mengelabuhi petugas, tersangka mencampur ganja tersebut dengan tembakau.
Suprapto menambahkan, selain mengamankan empat tersangka tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya pengguna dan pengedar sabu-sabu di lokasi yang berbeda.
Mereka adalah, Yoyok Dwi Pamungkas (28) warga Desa Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,37 gram.
"Kami juga melakukan pengembangan penyidikan dan mendapatkan pemasoknya yakni Dwi Endro (32) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun," kata dia.
Dari tangan Dwi Endro, polisi mengamankan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip seberat 0,68 gram sekaligus alat isapnya.
Suprapto menambahkan, pihaknya akan intensif memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Madiun yang semakin marak.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dimana, tersangka Riko, Anan, Eka, dan Puji dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Yoyok dan Dwi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semuanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)