Tulungagung (Antara Jatim) - Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan "lepas tangan" atau tidak akan menangani fenomena tanah gerak yang menyebabkan sebagian pemakaman di Desa Geger, Kecamatan Sendang terseret longsor hingga kedalaman 3,5 meter.
"Kami memang tidak akan melakukan tindakan karena pemakaman ini ranah kewenangannya ada di (pemerintah) desa," kata Kepala BPBD Tulungagung Suroto di Tulungagung, Jumat.
Kendati dampak pergerakan tanah meluas, Suroto memastikan area longsor masih di lingkup tempat pemakaman umum yang memiliki luas separuh lapangan sepak bola tersebut.
Menurut laporan dan hasil pemantauan lapangan, kata dia, area terdampak tanah gerak masih jauh dari pemukiman maupun fasilitas publik lainnya.
Suroto mengaku yakin longsor tidak akan meluas ataupun merembet jauh hingga mengancam pemukiman dan jalan umum.
"Memang di bawah tempat pemakaman umum itu ada sumber air. Itu yang menyebabkan tanah TPU yang ada di atas tebing ambles ke bawah," ujarnya.
Sementara terkait pemakaman yang terkesan berserak terseret longsor sedalam 3,5-4 meter, Suroto menyatakan "lepas tangan".
"Untuk evakuasi kuburan (jenazah), BPBD juga tidak akan melakukan tindakan karena itu berkaitan dengan ahli waris. Sensitif jika kami yang memindahkan, biar cukup desa yang mengkoordinir," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Geger Jumari mengatakan fakta berbeda dari keterangan Kepala BPBD Suroto.
Ia mengatakan, ada satu rumah warganya yang berjarak kurang dari 50 meter dari area TPU yang ambles hingga kedalaman 3,5 meter.
"Kami telah ingatkan pada warga yang bermukim di sekitar area TPU untuk menyingkir saat turun hujan deras," katanya.
Namun menurut dia, potensi longsor dimungkinkan berdampak ke area pemukiman di bawah kompleks TPU yang ada di tepian tebing yang kini ambles.
Sedangkan terkait makam-makam yang terseret longsor, kata Jumari, warga maupun keluarga ahli waris belum berencana melakukan pemindahan.
"Ada banyak makam jika harus dipindahkan. Itu bergantung inisiatif masing-masing keluarga ahli waris. Desa tidak dalam kapasitas untuk melakukan pemindahan secara masal, kecuali memang ada aspirasi kolektif dari warga," ujarnya.(*)
BPBD Tulungagung "Lepas Tangan" Penanganan Pemakaman Longsor
Jumat, 18 November 2016 20:27 WIB
"Kami memang tidak akan melakukan tindakan karena pemakaman ini ranah kewenangannya ada di (pemerintah) desa," kata Kepala BPBD Tulungagung Suroto di Tulungagung, Jumat.